infoselebb.my.id: Cara Licik Nikita Mirzani Samarkan Pencucian Uang Dibongkar, Seteru Reza Gladys Makin Lama di Bui - LESTI BILLAR

Cara Licik Nikita Mirzani Samarkan Pencucian Uang Dibongkar, Seteru Reza Gladys Makin Lama di Bui

Posting Komentar

Cara licik Nikita Mirzani samarkan pencucian uang dibongkar, hukuman seteru Reza Gladys ditambah.


Keputusan artis Nikita Mirzani mengajukan banding atas vonisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berujung petaka.


Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menangani banding tersebut memutuskan untuk menambah hukuman untuk sang artis.


Jika sebelumnya divonis 4 tahun penjara, kini hukuman Nikita diperberat menjadi 6 tahun penjara.


Keputusan tersebut dibacakan Selasa (9/12/2025).


Melalui putusan itu, Hakim Tinggi juga menekankan soal terbuktinya pencucian uang yang dilakukan ibu tiga anak tersebut.


"Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun," kata hakim ketua Sri Andini saat membacakan vonis, dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Selasa (9/12/2025). 


Selanjutnya, hakim menjelaskan detail mengenai aliran uang yang menjadi perhatian utama dalam perkara ini.


Hakim menemukan adanya aliran dana sebesar Rp2 miliar pada 14 November 2024. Uang tersebut berasal dari korban dr. Reza Gladys, tetapi tidak masuk ke rekening Nikita.


Dana itu langsung ditransfer ke rekening pengembang perumahan, PT Bumi Parama Wisesa.


Menurut hakim, alur transaksi tersebut adalah trik untuk menyamarkan uang hasil kejahatan.


"Perbuatan Terdakwa melalui Saksi Ismail Marzuki yang memerintahkan agar uang tutup mulut ditransfer ke rekening BCA atas nama PT Bumi Parama Wisesa dengan tambahan catatan 'Nikita Mirzani' merupakan perbuatan yang digolongkan sebagai perbuatan yang bertujuan menyembunyikan asal usul uang tersebut," jelas Hakim Sri Andini.


Majelis kemudian mengaitkan temuan itu dengan kewajiban pembayaran aset yang sedang dicicil oleh janda tiga anak tersebut.  


Transaksi uang “damai” tersebut ternyata berlangsung pada hari yang sama dengan jatuh tempo pembayaran uang muka (Down Payment) rumah mewah senilai Rp33,5 miliar yang sedang dicicil Nikita.


"Pada tanggal 14 November 2024, cicilan pembayaran Down Payment tersebut telah jatuh tempo pada hari yang sama pula, masuk pembayaran secara tunai langsung oleh Terdakwa sejumlah Rp1.486.234.000," ungkap Hakim.


Dengan begitu, pembayaran rumah tampak seolah-olah dilakukan oleh pihak ketiga secara sah, padahal uang tersebut berasal dari tekanan dan ancaman.


Majelis hakim menyatakan, tindakan Nikita memenuhi unsur Pasal 3 UU TPPU.


Nikita dinilai menyadari bahwa uang itu berasal dari kejahatan namun berupaya mengemasnya seperti pendapatan legal.


"Tujuannya adalah agar mengaburkan asal usul uang tersebut diperoleh secara sah dari pihak ketiga sebagai pendapatan sah dari Terdakwa," jelas Hakim Ketua.


Majelis juga menolak alasan yang diajukan pihak Nikita. Hakim menegaskan bahwa bukti persidangan menunjukkan uang tersebut diberikan bukan karena kerja sama bisnis, tetapi karena tekanan.


"Uang tersebut dengan terpaksa ditransfer oleh Saksi Reza Gladys Prettyani Sari agar Terdakwa tidak lagi atau berhenti melakukan siaran live di akun TikTok menjelek-jelekan produk kecantikan dan kredibilitas Saksi Reza Gladys Prettyani Sari sebagai dokter," tandas Hakim.


Seperti diketahui, dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita hanya dinyatakan terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama terkait pengancaman melalui media elektronik, sementara unsur TPPU dianggap tidak terpenuhi.


Kini dalam putusan banding, Nikita Mirzani akhirnya dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti melakukan kejahatan ITE sekaligus mencuci uang hasil kejahatan melalui pembelian properti. 


Nasib Gugatan Nikita Terhadap Reza Gladys

Artis Nikita Mirzani kembali absen atau tak hadir dalam sidang mediasi soal gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025).


Gugatan perdata ini diketahui diajukan oleh Nikita mirzani di tengah kasus pidana yang dilaporkan oleh Reza Gladys atas pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Nikita Mirzani kini juga masih ditahan di Rutan Pondok Bambu sembari menunggu putusan akhir vonis hukumannya.


Di tengah memanasnya kasus ini, Nikita menggugat Reza Gladys atas PMH senilai Rp244 miliar.


Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara menjelaskan alasan sang artis yang kembali absen pada sidang mediasi hari ini.


Usman Lawara menyinggung posisi Nikita yang masih ditahan atas kasus pidana yang dilaporkan sang pengusaha skincare.


"Nikita saat ini dalam proses hukum di tingkat pidana kan lagi dalam penahanan," ujar Usman, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (2/12/2025).


Usman pun menyayangkan atas sikap dari pihak Reza Gladys yang seakan menyalahkan ketidakhadiran Nikita dalam mediasi.


Manurut Usman, bahwa yang seharusnya dihadirkan secara langsung yakni Reza Gladys, mengingat kini dalam kondisi bebas.


"Kalau dalam hal ini dibilang oleh pengacara tergugat memberatkan atau yang lain-lain, saya pikir itu juga keliru."


"Justru mereka yang harus menghadirkan prinsipalnya karena dalam kondisi bebas, tidak dalam posisi ditahan, harusnya mereka lebih aktif," kata Usman.


Ia menuturkan, alur untuk menghadirkan Nikita dalam mediasi ini tak mudah dilakukan.


Sebab banyak tahapan yang harus dilalui untuk bisa mendapatkan izin Nikita dihadirkan langsung dalam sidang mediasi PMH.


"Kita sebagai kuasa hukum untuk bisa menghadirkan Nikita kalau ada konform dari mereka."


"Karena ribet urusannya, harus ke Pengadilan Tinggi, harus koordinasi dengan kejaksaan, harus koordinasi dengan rutan."


"Ini kan tiga lembaga ini perlu kita sinkronkan. Kalau sinkron tiga lembaga ini mereka oke dan lain sebagainya baru kita bisa hadirkan Nikita," terang pengacara artis 39 tahun itu.

CEKCOK - Cekcok Nikita Mirzani dan Reza Gladys di ruang sidang dicapture Jumat (25/7/2025).

CEKCOK - Cekcok Nikita Mirzani dan Reza Gladys di ruang sidang dicapture Jumat (25/7/2025). (Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah) (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter