infoselebb.my.id: Vonis Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara, Janji Nikahi Putri Nikita Mirzani Gagal Luluhkan Hakim - LESTI BILLAR

Vonis Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara, Janji Nikahi Putri Nikita Mirzani Gagal Luluhkan Hakim

Posting Komentar

Hukuman Vadel Badjideh diperberat jadi 12 tahun atas kasus anak Nikita Mirzani | Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/10/2025)).

Hukuman Vadel Badjideh diperberat jadi 12 tahun atas kasus anak Nikita Mirzani | Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/10/2025)). (Grid.ID / Christine Tesalonika)

Grid.ID - Banding ditolak, vonis Vadel Badjideh justru diperberat. Ya, alih-alih mendapatkan keringanan hukuman, majelis hakim justru memperberat vonisnya dari sembilan tahun menjadi 12 tahun penjara.


Diketahui, Vadel Badjideh terjerat kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Di mana dalam kasus ini melibatkan LM, putri Nikita Mirzani sebagai korban.


Keputusan tersebut dijatuhkan setelah Vadel mengajukan banding atas vonis sebelumnya. Sayangnya, hasil yang didapat tak seperti yang ia harapkan.


Kendati demikian, humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Catur Iriantoro, menjelaskan bahwa vonis baru tersebut masih berada dalam batas ancaman pasal yang berlaku. 


"Nah, kalau melihat ini pun mungkin ancamannya sebetulnya lebih dari itu, kalau enggak salah di Undang-Undang Perlindungan Anak itu sampai 15 tahun," jelas Catur, dikutip dari Tribun Seleb.


"Jadi sebetulnya masih dalam koridor ya, masih dalam kewenangan dari majelis," lanjutnya.


Ia menambahkan bahwa proses selanjutnya akan bergantung pada pelaksanaan eksekusi oleh jaksa. "Mengenai kapan akan ditempuh (hukumannya), itu tentunya sudah menyangkut masalah eksekusi yang ini nanti adalah kewenangan penuntut umum atau jaksa," tandasnya.


Menariknya, meski vonis berat dijatuhkan, Catur menyebut Vadel masih memiliki peluang untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.


"(Syaratnya) Harus menjalani minimal dua per tiga dari pidana. Yang kedua, juga dia harus berkelakuan baik dan juga syarat lain, antara lain aktif melakukan program pembinaan."


"Jadi itu nanti urusannya lembaga pemasyarakatan," papar Catur.


Lalu apa alasan utama majelis hakim memperberat hukuman Vadel? Rupanya, karena Vadel meminta LM melakukan aborsi sebanyak dua kali.


Sementara dalam berkas bandingnya, Vadel mengaku berniat menikahi LM dan berharap niat itu menjadi alasan keringanan.


"Beliau meminta keringanan itu bahwa dia mau menikahi atau menjadikan anak korban ini menjadi istrinya, artinya ada niat mau menikahi."


"Majelis melihat ini dia bilang mau menikahi tetapi kok menggugurkan sampai dua kali. Dan itu adalah hasil dari perbuatan pelaku maupun korban," jelas Catur.


Atas pertimbangan tersebut, banding pun ditolak. Dan sebagai hasil akhirnya, vonis Vadel justru diperberat menjadi 12 tahun penjara.


Diwartakan Grid.ID sebelumnya, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/10/2025) menyatakan Vadel Badjideh bersalah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan turut terlibat dalam aborsi ilegal.


Karena itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Vadel Bajideh. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti hukuman kurungan 3 bulan. (*) 

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter