Isu keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menjadi sorotan setelah pernyataan Roy Suryo yang merasa dirinya diperlakukan tidak adil dalam proses hukum terkait tuduhan penyebaran informasi palsu.
Persoalan ini mencuat ke ruang publik bukan hanya karena status Jokowi sebagai mantan Presiden Republik Indonesia, tetapi juga karena kasus ini telah menjadi polemik panjang selama lebih dari satu tahun terakhir tanpa kejelasan yang memadai.
Polemik tersebut mencapai panggung yang lebih luas ketika Roy Suryo diundang dalam acara Rakyat Bersuara, yang disiarkan secara live pada 25 November 2025.
Dalam talkshow tersebut, Roy berbicara sebagai pihak yang dituduh memfitnah terkait isu ijazah.
Ia mengungkapkan bahwa sejak awal dirinya merasa ditekan dan dibungkam melalui proses hukum. Ketika ditanya mengenai pengalaman tersebut.
"Saya merasa dibungkam gitu loh. Masih tersangka saja tidak boleh menyuarakan aspirasinya," kata Roy Suryo.
Pernyataan ini memberikan gambaran bahwa bagi Roy, persoalan ini bukan sekadar urusan dokumen, tetapi juga menyangkut haknya sebagai warga negara untuk menyampaikan pendapat tanpa intimidasi.
Mantan Menpora itu membenarkan dirinya korban kriminalisasi. Roy merasa tuduhan hukum terhadapnya bukan murni persoalan keabsahan dokumen, tetapi ada motif lain yang menurutnya diarahkan untuk membungkam kritik.
Roy menegaskan bahwa dirinya dan tim tidak pernah membuat manipulasi atau rekayasa apa pun terkait penelitian mereka.
“Kalau kami meneliti dan kami mengedit, kami memanipulasi, tidak mungkin kami publikasi dalam sebuah buku," ungkapnya.
Bagi Roy, pernyataan ini adalah dasar bahwa ia tidak sedang menyebarkan fitnah, melainkan mengajukan pertanyaan yang sah mengenai dokumen publik yang seharusnya dapat diverifikasi secara terbuka.
Kondisi ini memperkuat alasan Roy untuk terus menuntut pembuktian, karena baginya polemik di ruang publik harus diselesaikan melalui transparansi, bukan dengan saling menuduh atau mengkriminalisasi pihak yang mempertanyakannya.
Lebih jauh lagi, sejumlah ahli hukum yang hadir dalam acara tersebut mengemukakan pandangan bahwa publik memang memiliki hak untuk mempertanyakan dokumen pejabat publik.
Hal ini disampaikan oleh Prof. Gayus Lumbuun, yang menyatakan bahwa masyarakat berhak meminta informasi terkait profil pejabat, dan pejabat publik wajib menyediakannya.
Walaupun pernyataan itu bukan berasal dari Roy, argumen tersebut menjadi dasar kuat bagi Roy untuk menilai bahwa tindakannya meminta klarifikasi bukanlah sebuah pelanggaran, melainkan bagian dari hak publik dalam sistem demokratis.
Melalui rangkaian pernyataannya, terlihat jelas bahwa alasan Roy mengangkat isu ijazah Jokowi berlapis: ia ingin membersihkan namanya dari tuduhan fitnah, ia merasa mengalami kriminalisasi yang tidak semestinya, ia ingin agar polemik publik dapat diselesaikan secara jernih, dan ia menuntut transparansi yang berdasarkan undang-undang tentang keterbukaan informasi publik.
Bagi Roy, selama belum ada pembuktian resmi, maka wajar jika masyarakat menuntut klarifikasi. Ia tidak melihat dirinya sebagai penyebar fitnah, tetapi sebagai pihak yang ingin agar negara terbuka mengenai hal yang semestinya dapat diverifikasi secara sederhana.
Pada akhirnya, kontroversi ini terus mencuat karena ketiadaan jawaban tuntas dari pihak yang berkepentingan. Selama tidak ada klarifikasi final, Roy akan terus merasa bahwa dirinya dikorbankan hanya karena mempertanyakan sesuatu yang menurutnya berada dalam ranah publik.
Dan selama itu pula, isu mengenai ijazah Jokowi akan tetap menjadi bagian dari perdebatan panjang, baik dalam ruang hukum maupun ruang sosial, sebagaimana digambarkan Roy dalam pengakuannya yang sarat tekanan dan kekecewaan. (*)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR

Posting Komentar
Posting Komentar