Roy Suryo saat pulang dari Sydney.
Pakar telematika Roy Suryo mempertanyakan langkah penyidik Polda Metro Jaya yang menetapkan status pencegahan atau cekal terhadap dirinya dan tujuh tersangka lain dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Sikap heran itu disampaikan Roy melalui kanal YouTube Forum Keadilan, dikutip Minggu (23/11/2025).
"Ini lucu banget. Saya bukan maling ayam, bukan teroris, bukan penjahat," kata Roy Suryo.
Roy menilai status cekal tersebut tidak tepat. Ia menegaskan bahwa langkah yang dilakukan pihaknya dalam meneliti ijazah Presiden Jokowi berlandaskan aturan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 28F UUD 1945, The Universal Declaration of Human Rights (UDHR), dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
"Sebagai anak bangsa saya cuma menyampaikan pendapat publik yang dilindungi undang-undang," kata Roy Suryo.
Roy juga menyebut belum menerima surat resmi terkait pencegahan keberangkatannya ke luar negeri.
"Saya tahu dicekal dari media," katanya.
Selain Roy Suryo, Polda Metro Jaya juga mencekal tujuh tersangka lain dalam kasus tudingan ijazah palsu tersebut. Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa. (fajar)

Posting Komentar
Posting Komentar