Politikus PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean mendukung penetapan Roy Suryo Cs sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) palsu.
Selain Roy Suryo, tersangka dalam klaster kedua yakni Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
Ketiganya akan menjalani pemeriksaan penyidik di Polda Metro Jaya pada pada Kamis (13/11/2025) pekan depan.
"Babak baru penanganan laporan Jokowi yang melaporkan peristiwa dan beberapa orang di dalam peristiwa tersebut yang diduga dituduh mencemarkan nama baiknya, menyebarkan hoax fitnah dan lain-lain atas ijazahnya yang selama ini memang menjadi kontroversi di tengah publik antara ada dan tiada antara palsu atau asli," kata Ferdinand Hutahaean dikutip dari akun instagram pribadinya, Rabu (12/11/2025).
Menurut Ferdinand Hutahaean, babak baru kasus tersebut harus terjadi.
Pasalnya apabila tidak terjadi, kata Ferdinand Hutahaean, maka isu terkait ijazah Jokowi tidak akan pernah selesai dan menjadi konsumsi politik.
"Bisa dibelokkan ke kiri, bisa dibelokkan ke kanan, dan bisa ada yang mengambil keuntungan," katanya.
Ferdinand mendukung penetapan tersangka Roy Suryo Cs agar segera bergulir di pengadilan.
Ia menilai pembuktian kasus tersebut hanya bisa dilakukan melalui pengadilan.
"Pembuktian di luar pengadilan tidak akan pernah selesai ujungnya dari perdebatan. Meskipun nanti di persidangan tentu juga tidak akan selesai dalam perdebatan karena ini terkait dengan penerimaan publik tentang putusan yang nantinya akan ada," kata Ferdinand Hutahaean.
Alasan Ferdinand Hutahaean mendukung penetapan tersangka tersebut agar seluruh bukti-bukti selama ini terkait ijazah Jokowi bisa dibeberkan di persidangan.
"Saya hanya berharap selama proses hukum ini Roy Suryo CS sebaiknya tidak usah ditahan kalau bisa. Tetapi soal penahanan ini kan subjektivitas penyidik," imbuhnya.
Ferdinand Hutahaean pun berharap Roy Suryo Cs tidak ditahan agar mereka masih dapat mencari bukti untuk membela diri di pengadilan. (*)

Posting Komentar
Posting Komentar