infoselebb.my.id: Rismon Sianipar: Kalau Kami Tak Bersalah, Satu Tahun Anggaran Polri akan Saya Gugat - LESTI BILLAR

Rismon Sianipar: Kalau Kami Tak Bersalah, Satu Tahun Anggaran Polri akan Saya Gugat

Posting Komentar

Pakar Digital Forensik, Rismon Sianipar, kembali merespons penetapan dirinya bersama tujuh akademisi dan aktivis lain sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.


Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menganggap Rismon dkk memenuhi syarat sebagai tersangka.


Ia dianggap terbukti melakukan dugaan pencemaran nama baik dan menyesatkan publik usai merekayasa dokumen ijazah Jokowi.


Rismon menyebut, langkah hukum tersebut justru menyesatkan publik dan tidak menyentuh akar persoalan yang sebenarnya.


Ia mengajak semua pihak untuk menuntut transparansi terkait keaslian dokumen ijazah Presiden.


"Saya mengajak seluruh elemen masyarakat agar mendesak Jokowi dan Polda Metro Jaya menunjukkan ijazah analog Jokowi,” ujar Rismon kepada fajar.co.id, Senin (10/11/2025).


Kata Rismon, Selasa (11/11/2025) besok Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis akan melakukan deklarasi dukungan untuk dirinya dan tujuh tersangka lainnya.


Ia menegaskan, penetapan tersangka terhadap dirinya dan rekan-rekannya tidak memiliki dasar kuat.


Menurutnya, bukti yang dituduhkan sebagai hasil rekayasa justru perlu diuji secara terbuka di pengadilan. "Karena ini yang menjadi dasar penersangkaan delapan akademisi dan aktivis,” lanjutnya.


Rismon juga menegaskan, dirinya tidak akan tinggal diam jika tuduhan tersebut terbukti keliru di pengadilan.


“Jika kami tak terbukti melakukan pengeditan dan rekayasa dokumen ijazah Jokowi di pengadilan, saya akan tuntut balik Polda Metro Jaya sebesar Rp126 triliun atau satu tahun anggaran Polri,” tandasnya.


Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


Hingga kini, Polda Metro Jaya belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan Rismon tersebut.


Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi.


Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster berbeda.


Lima orang termasuk dalam klaster pertama, sementara tiga lainnya masuk dalam klaster kedua.


“Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).


Asep menyebut, keputusan penetapan tersangka diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dengan pendekatan ilmiah dan menyeluruh.


Dikatakan Asep, dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya penyebaran tuduhan palsu dan manipulasi dokumen yang dilakukan dengan metode tidak dapat dipertanggungjawabkan.


“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” tandasnya.


Untuk diketahui, klaster pertama terdiri atas Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana (ES), Anggota TPUA Kurnia Tri Royani (KTR), dan pengamat kebijakan hukum dan politik Damai Hari Lubis (DHL).


Selain itu, mantan aktivis 1998 Rustam Effendi (RE), dan Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah (MRF) juga masuk dalam klaster pertama.


Sementara itu, pada klaster kedua terdapat nama mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), serta dokter Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa (TT). (Muhsin/fajar)


Dapatkan berita terupdate dari FAJAR

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter