Roy Suryo (foto: Antara)
Pegiat media sosial, Herwin Sudikta, menanggapi pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri yang menyebut Roy Suryo Cs dianggap menyesatkan publik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7, Jokowi.
Herwin menegaskan bahwa dirinya tidak melihat adanya kesalahan dalam mempertanyakan dokumen publik, apalagi yang berkaitan dengan pejabat negara.
"Saya tidak tersesat, cuma pengen lihat ijazah aslinya,” kata Herwin kepada fajar.co.id, Minggu (9/11/2025).
Ia balik mempertanyakan logika tudingan bahwa publik tersesat hanya karena ingin mendapatkan kejelasan.
"Tersesatnya di mana, ya?,” ujarnya heran.
Dikatakan Herwin, mempertanyakan keaslian dokumen seorang pejabat publik bukanlah bentuk pelanggaran, melainkan wujud dari hak warga negara untuk tahu.
"Masak salah nanya soal dokumen seorang pejabat publik?,” tegasnya.
Herwin pun menyarankan agar pemerintah atau pihak terkait tak perlu reaktif terhadap permintaan publik untuk membuka informasi secara terang benderang.
“Kalau memang asli, tunjukkan saja. Kalau memang sah, buktikan terang,” sesalnya.
Herwin bilang, kebingungan publik justru muncul karena minimnya keterbukaan informasi dari pihak yang berwenang.
"Yang bikin publik bingung bukan karena terlalu banyak hoaks, tapi karena terlalu sedikit transparansi,” kuncinya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster berbeda.
Lima orang termasuk dalam klaster pertama, sementara tiga lainnya masuk dalam klaster kedua.
“Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Asep menyebut, keputusan penetapan tersangka diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dengan pendekatan ilmiah dan menyeluruh.
Dikatakan Asep, dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya penyebaran tuduhan palsu dan manipulasi dokumen yang dilakukan dengan metode tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” tandasnya.
Untuk diketahui, klaster pertama terdiri atas Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana (ES), Anggota TPUA Kurnia Tri Royani (KTR), dan pengamat kebijakan hukum dan politik Damai Hari Lubis (DHL).
Selain itu, mantan aktivis 1998 Rustam Effendi (RE), dan Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah (MRF) juga masuk dalam klaster pertama.
Sementara itu, pada klaster kedua terdapat nama mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), serta dokter Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa (TT).
(Muhsin/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR

Posting Komentar
Posting Komentar