infoselebb.my.id: Pantas AKBP Basuki Tak Jadi Tersangka Kasus Kematian Dosen Levi? Polda Jateng: Masih Menunggu - LESTI BILLAR

Pantas AKBP Basuki Tak Jadi Tersangka Kasus Kematian Dosen Levi? Polda Jateng: Masih Menunggu

Posting Komentar

Hingga kini AKBP Basuki belum juga ditetapkan tersangka atas kasus kematian Dwinanda Linchia Levi (35), dosen Untag Semarang.


Kini terjawab mengapa AKBP Basuki belum ditetapkan tersangka padahal pacar dosen Levi, Polda Jateng pun beri alasan.


Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyebut penyidik masih mengumpulkan bukti.


Untuk diketahui, AKBP Basuki sudah pacaran dengan dosen Levi selama lima tahun.


Saat itu, AKBP Basuki berada di lokasi saat dosen Levi ditemukan tak bernyawa di kamar nomor 210 kos-hotel (kostel) di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) lalu.


"Penetapan tersangka AKBP Basuki menunggu hasil kesimpulan dari dokter forensik yang akan menyampaikan penyebab pasti kematian korban," kata Artanto kepada TribunJateng.com, Kamis (27/11/2025).


Ia mengatakan, hasil analisis dokter forensik belum bisa dipastikan kapan bisa dirilis.


Pihaknya juga masih menunggu lantaran para dokter memerlukan waktu dalam menganalisis penyebab kematian korban.


"Sabar ya, karena ini ilmiah tidak boleh terburu-buru," terangnya.


Selain analisis dokter forensik, polisi juga merangkai sejumlah alat bukti lainnya seperti rekaman CCTV, obat-obatan, termasuk keterangan dari para saksi.


"Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, nanti tugas penyidik untuk menetapkan tersangka," ungkapnya.


Desakan Kuasa Hukum Keluarga Korban


Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, mendesak Polda Jateng untuk menjerat AKBP Basuki dengan pasal berlapis dalam kasus ini.


Ia menyampaikan hal itu setelah beraudiensi dengan Polda Jateng di Mapolda Jateng, Kota Semarang pada Kamis hari ini.


"Kami berharap jeratan pasal dalam kasus ini jangan hanya pasal 359 (tentang kelalaian)."


"Sebab, Nanti kalau itu tidak sinkron dengan hasil laboratorium, AKBP Basuki bisa lepas (dari jeratan pidana)," katanya.


Ia menilai, penyidik bisa menerapkan pasal lain berdasarkan sejumlah alat-alat bukti yang sudah dikumpulkan. 


Namun, dirinya tidak bisa memberikan masukan karena penerapan pasal tambahan sepenuhnya kewenangan penyidik.


"Dalam kasus pidana ini ada kesengajaan meninggal dengan atau tidak, nanti biar mereka mencari setiap peristiwanya," ujarnya.


Ia menekankan, penyidik bisa mengeksplorasi hasil rekaman CCTV di kostel tersebut yang merekam aktivitas dosen Levi dan AKBP Basuki yang memasuki kamar nomor 210.


Menurutnya, kedua pasangan ini tampak memasuki kamar secara bersama-sama pada Minggu (16/11/2025) pukul 14.00 WIB.


Setelah itu, korban sama sekali tidak keluar dari kamar tersebut. 


Sebaliknya, AKBP Basuki tampak keluar untuk mengambil air minum di kulkas lantai dua kostel itu.


Namun, AKBP Basuki dengan mimik wajah yang panik tampak panik mondar-mandir di lorong kostel tersebut pada Senin (17/11/2025) pukul 05.00 WIB.


Petir meyakini, sebelum rentang waktu tersebut korban sudah meninggal dunia.


Selanjutnya, AKBP Basuki baru melaporkan kasus kematian korban kepada polisi pada pukul 10.30 WIB.


"Kenapa AKBP Basuki panik, kalau tidak salah tentu tidak perlu panik."


"Dan, dia kan polisi seharusnya segera melaporkan kasus itu segera ke polisi ketika korban sudah dalam kondisi seperti itu," terangnya. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter