Hotman Paris menyebut hakim yang menangani kasus Nikita Mirzani sudah adil
Hotman Paris menyebut hakim yang menangani kasus Nikita Mirzani sudah adil (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172//@hotmanparisofficial )
Kabar soal Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara rupanya sudah terdengar ke telinga pengacara kondang, Hotman Paris. Ya, sang pengacara bahkan menyebut hakim yang menangani kasus tersebut sudah adil.
Seperti yang diketahui, sebelumnya Nikita Mirzaniu terjerat kasus dugaan pemerasan dan an Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan oleh dokter sekaligus pengusaha, Reza Gladys. Imbas dari hal tersebut Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara oleh manjelis hakim.
Melihat hal tersebut, Hotman Paris menyebut keputusan majelis sudah adil. Pasalnya, Nikita Mirzani tidak terbukti melakukan TPPU.
"Nikita kan karena TPPU-nya tidak terbukti, hakimnya termasuk baik itu cuma empat tahun, itu termasuk fair (adil). Putusan yang sangat fair," ujar Hotman Paris dikutip Grid.ID dari tayangan YouTube Intens Investigasi, Selasa (3/11/2025).
Lebih lanjut, Hotman Paris juga menyinggung soal Standar Operasional Prosedur (SOP) dari
kejaksaan.
"Karena SOP kejaksaan itu kan kalau putusan kurang dari dua pertiga dari tuntutan dia SOP mereka harus banding," imbuhnya.
Tak berhenti sampai di situ, Hotman Paris juga mengatakan vonis yang diberikan kepada Nikita bukanlah akhir dari segalanya. Pasalnya, sang aktis masih bisa berjuang dan melalui tiga tahap lagi.
Yakni dari banding, kasasi, hingga PK.
"Jadi ya masih panjang perjuangan ya, banding, kasasi, PK gitu," ungkap Hotman Paris.
Meski begitu, Hotman Paris rupanya tak setuju dengan kabar terkait pihak dari Nikita Mirzani yang berniat ingin menempuh jalur banding. Pasalnya, Hotman justru takut hal itu malah membuat vonis Nikita jadi naik atau lebih berat.
"Kalau saya sih jangan banding. Cuma masalahnya jaksa juga banding. Kalau saya sih jangan banding ya, takutnya malah naik," ujar Hotman.
"Karena itu sudah cukup untuk yang didakwahkan itu sudah cukup kecil. Itu sudah termasuk hakimnya sudah cukup bijaksana," tandasnya.
Sekedar informasi, putusan soal Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara rupanya berada di bawah tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menghukum Nikita dengan 11 tahun kurungan penjara dan denda Rp 2 miliar.
Hal itu pun disampaikan JPU dalam penyampaian tuntutannya 9 November 2025 lalu.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," tandas JPU. (*)

Posting Komentar
Posting Komentar