Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai putusan hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 Juta kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, sebagai keputusan yang menghentak rasa keadilan dan ngawur.
Menurut Mahfud, tidak ada unsur korupsi, kerugian negara yang valid, maupun mens rea atau niat jahat dalam tindakan yang dilakukan Ira saat mengakuisisi dan kerja sama usaha (KSU) dengan PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
Mahfud memaparkan bahwa Ira pulang dari karier mapannya di Amerika Serikat untuk melakukan pembenahan di sejumlah BUMN, termasuk ASDP.
Dalam proses restrukturisasi dan akuisisi perusahaan PT Jembatan Nusantara (JN) senilai Rp1,27 triliun, Ira dinilai justru menjalankan logika bisnis yang sehat dan tidak mengambil keuntungan pribadi.
“Tidak ada sepeser pun yang dia terima. Souvenir batik ditolak, tiket hotel ditolak. Tidak ada mens rea. Tidak ada korupsi yang terbukti di pengadilan,” kata Mahfud dalam channel YouTube Mahfud MD Official bertajuk MAHFUD MD TENTANG KASUS ASDP & KONFLIK DI PBNU yang tayang, Senin (24/11/2025) malam.
Mahfud menyoroti anomali perhitungan kerugian negara.
Menurutnya, penilai internal KPK hanya menghitung nilai kapal-kapal tua senilai Rp19 miliar, lalu selisihnya dijadikan dasar kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun.
“Logikanya aneh. Yang dihitung hanya besi tua, bukan nilai usaha, trayek, maupun keuntungan perusahaan yang masih berjalan,” jelasnya.
Putusan 2 Lawan 1 yang Dipertanyakan
Majelis hakim yang memutus perkara ini terbelah.
Dua hakim menyatakan Ira bersalah, sementara ketua majelis justru menyampaikan dissenting opinion bahwa Ira tidak layak dihukum.
Ketua majelis menilai tidak masuk akal seseorang melakukan tindakan berisiko tinggi tanpa motif keuntungan pribadi dinyatakan bersalah.
Pendapat ini sejalan dengan Mahfud MD.
"Saya sependapat dengan hakim yang menolak putusan dan menyatakan Ira tidak bersalah," katanya.
“Hukuman harus mengandung keadilan. Apa manfaatnya menghukum orang yang tidak mendapat keuntungan dan tidak merugikan negara?” ujar Mahfud.
ASDP sendiri saat ini mencatatkan kinerja terbaik dengan keuntungan terbesar sepanjang sejarah perusahaan di bawah pimpinan Ira,
Hal itu menurut Mahfud semakin menunjukkan bahwa tidak ada kerugian negara.
Menurut Mahfud, dasar putusan dua hakim yang menghukum Ira berkaitan dengan:
Perubahan keputusan direksi dari Nomor 35 ke Nomor 86, yang dianggap menghapus syarat-syarat penting dalam proses akuisisi.
Paraf dari auditor legal (Dewi Andriane) yang menyatakan merasa “tertekan”.
Anggapan bahwa Ira melakukan tindakan berisiko tinggi dan lalai.
Namun Mahfud menilai alasan tersebut tidak memenuhi unsur kesengajaan maupun kelalaian yang merugikan negara.
Audit Independen Justru Menyatakan Aman
Mahfud mengungkapkan bahwa uji tuntas terhadap akuisisi PT Jembatan Nusantara telah dilakukan oleh berbagai lembaga kredibel.
Yakni, BPK, BPKP, PricewaterhouseCoopers (PwC), Deloitte, Konsultan profesional lain serta didampingi Kejaksaan dan BPKP selama satu tahun.
Semua lembaga tersebut, kata Mahfud menilai proses akuisisi aman dan tidak menimbulkan kerugian negara.
“Kenapa pendampingan satu tahun oleh Kejaksaan dan BPKP saja diabaikan? Kok yang dijadikan pegangan hanya hitungan internal KPK yang tidak pakai standar penilai publik?” ujar Mahfud.
Dorong Banding
Karenanya Mahfud meminta agar perkara ini diluruskan melalui proses banding di Pengadilan Tinggi dan kasasi di Mahkamah Agung.
“Mari kita dorong pengadilan yang lebih tinggi untuk melihat ulang perkara ini. Jangan sampai orang yang pulang mengabdi pada negara justru dikorbankan negara,” tegasnya.
Ia menilai meminta perlindungan hukum ke Presiden tidak tepat, karena urusannya berada pada ranah yudisial, bukan eksekutif.
Mahfud menutup dengan peringatan bahwa kriminalisasi terhadap pejabat profesional yang bekerja bersih justru akan mematikan semangat anak bangsa untuk mengabdi.
“Kalau benar-benar ada korupsi, sikat habis. Tapi kalau tidak ada kesalahan, hukum jangan dipaksakan. Ini menyangkut rasa keadilan rakyat, dan masalah serius,” ujar Mahfud.
Kasus Ira Puspadewi kini menjadi salah satu ujian besar bagi integritas penegakan hukum dan keadilan dalam perkara korupsi di Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun dan denda Rp500 juta bagi Ira Puspadewi selaku eks Direktur PT ASDP Indonesia Ferry.
Dia terbukti bersalah dalam kasus korupsi akuisisi dan kerja sama usaha (KSU) PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
Selain Ira, dua orang lain juga dinyatakan bersalah.
Yakni mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi.
Keduanua divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta.
Mereka dinyatakan bersalah dan melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999. (bum)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Posting Komentar
Posting Komentar