infoselebb.my.id: Lolly Dua Kali Gugurkan Kandungan, Vadel Badjideh Ngaku tak Bersalah, Berdalih tak Ada saat Kejadian - LESTI BILLAR

Lolly Dua Kali Gugurkan Kandungan, Vadel Badjideh Ngaku tak Bersalah, Berdalih tak Ada saat Kejadian

Posting Komentar

Vadel Badjideh merasa dirinya tak bersalah atas laporan Nikita Mirzani terkait Lolly, putrinya.


Bahkan Vadel Badjideh yang diwakili kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik menyinggung fakta persidangan.


Menurut Oya, Vadel tak bisa dikatakan bersalah lantaran saat menggugurkan kandungan Lolly, kliennya tak berada di tempat.

KESAKSIAN KASUS VADEL - Vadel Badjideh memberikan pernyataan setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2025). Momen Lolly Nyaris Kehilangan Nyawa saat Berhubungan dengan Vadel Badjideh

KESAKSIAN KASUS VADEL - Vadel Badjideh memberikan pernyataan setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2025). Momen Lolly Nyaris Kehilangan Nyawa saat Berhubungan dengan Vadel Badjideh (Kompas.com/Ady Prawira Riandi)

Diketahui atas kasus asusila terhadap Lolly yang masih dibawah umur, Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.


Vadel Badjideh dituding telah menghamili Lolly dan meminta untuk melakukan aborsi atau menggugurkan kandungan.


Pihak Vadel Badjideh pun sebelumnya telah mengajukan banding namun hukuman malah diperberat jadi 12 tahun penjara.


Pihak Vadel lantas mengajukan kasasi meminta hukumannya diringankan.


Oya Abdul Malik, selaku kuasa hukum Vadel Badjideh, mengaku sampai saat ini masih yakin kliennya tak bersalah dalam ini.


"Saya selalu meyakini kebenaran itu akan menemukan jalannya bagaimanapun ditutupin," ucap Oya Abdul Malik, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.


Oya menilai fakta persidangan dikesampingkan dalam kasus tersebut.


Padahal dalam banding dan kasasi yang telah diajukan yakni untuk mepertegas adanya fakta persidangan.


Fakta tersebut mencakup bukti-bukti, saksi ahli forensik hingga hasil visum.


"Ini kan seperti ada dikesampingkan ini fakta persidangan."


"Yang kami sampaikan itu dalam memori banding dan sekarang kasasi itu adalah mempertegas apa yang terjadi di persidangan, apa fakta persidangannya, apa yang disampaikan oleh saksi ahli forensik, apa hasil visum, itu semua kami pertegas lagi," tutur Oya. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter