Seiring dengan ditetapkannya pengamat telematika Roy Suryo beserta tujuh aktivis lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tuduhan fitnah ijazah Joko Widodo, pernyataan lama Presiden ke-7 RI itu kembali mengemuka di ruang publik.
Saat menerima perwakilan Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Jokowi menegaskan tidak memiliki kewajiban untuk menunjukkan dokumen ijazah asli S1 yang diterbitkan Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Beliau-beliau ini meminta untuk saya bisa menunjukkan ijazah asli. Saya sampaikan bahwa tidak ada kewajiban dari saya menunjukkan ke mereka," kata Jokowi dikutip pada Sabtu (22/11).
Mantan wali kota Solo itu menekankan TPUA juga tidak berwenang untuk mengatur terkait penunjukan ijazah asli tersebut.
"Tidak ada kewenangan mereka mengatur saya untuk menunjukkan ijazah asli yang saya miliki," katanya.
Ia mengatakan Universitas Gadjah Mada (UGM) juga sudah jelas menyampaikan terkait ijazah tersebut.
"Sudah sangat jelas, kemarin di UGM sudah memberikan penjelasan yang gamblang dan jelas," tegas Jokowi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Joko Widodo, Rivai Kusumanegara meluruskan bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya bukan berlandaskan balas dendam, melainkan untuk memulihkan reputasinya yang sudah dirusak oleh tuduhan fitnah tersebut hingga dirinya menuai sorotan internasional.
"Fitnah soal ijazah ini sudah tiga tahun bergulir dan semakin menjadi bahan olok-olokan di media sosial, bahkan sampai ke luar negeri karena sifatnya yang borderless," ujar Rivai. (Pram/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR

Posting Komentar
Posting Komentar