infoselebb.my.id: Ira Puspadewi Dapat Pengampunan Prabowo, Haknya Dipulihkan Lewat Rehabilitasi Hukum - LESTI BILLAR

Ira Puspadewi Dapat Pengampunan Prabowo, Haknya Dipulihkan Lewat Rehabilitasi Hukum

Posting Komentar

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan hak rehabilitasi hukum kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, terkait perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).


Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bersama Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya di Kantor Presiden, Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa (25/11/2025). 


Dipaparkan Prasetyo, selama ini DPR menjalankan fungsinya sebagai tempat untuk masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi.


Selain DPR, pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum juga menerima banyak aspirasi segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi.


Kasus tersebut diungkapkan Prasetyo jumlahnya banyak sekali.


Terkait kasus yang menimpa Ira Puspadewi, pihaknya melakukan pengkajian dari berbagai sisi, termasuk dari pakar-pakar hukum.


Atas usulan dari DPR serta kajian dari Menteri Hukum, pihaknya mengirimkan surat kepada Prabowo untuk menggunakan hak rehabilitasi.


"Dalam rapat terbatas Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan," ungkap Prasetyo dalam jumpa pers pada Selasa (25/11/2025).


Diungkapkannya, kasus ini sebenarnya berjalan sudah cukup lama.


Kasus ini menyeret Ira Puspadewi beserta dengan beberapa orang jajaran di ASDP, antara lain Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.


Ira sebelumnya dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. 


Hak rehabilitasi diberikan setelah dilakukan kajian mendalam dari berbagai sisi, termasuk pendapat para pakar hukum, dan dibahas dalam rapat terbatas di Istana.


Prasetyo menambahkan, proses pemberian hak ini sudah melalui mekanisme resmi, mulai dari pengajuan DPR, pengkajian Kementerian Hukum, hingga persetujuan Presiden.


"Berdasarkan permohonan dari Menteri Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillan baru pada sore hari ini (Selasa, 25/11/2025) beliau membubuhkan tanda tangan dan kami bertiga diminta untuk menyampaikan ke publik," ungkap Prasetyo Hadi.


"Untuk selanjutnya supaya kita proses sebagaimana peraturan perundangan-perundangan yang berlaku," tambahnya.


Vonis 4,5 Tahun Penjara

Rehabilitasi hukum yang diberikan Prabowo merujuk vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kepada Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi pada Kamis (20/11/2025).


Ira divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.


Majelis hakim menyatakan bahwa Ira terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.


“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar hakim ketua Sunoto saat membacakan amar putusan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yakni 8,5 tahun penjara.


Majelis hakim menilai bahwa Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Meski terbukti memperkaya orang lain atau korporasi, Ira dinilai tidak menerima keuntungan pribadi sehingga tidak dikenakan pidana berupa uang pengganti.


Tak Ada Bukti Aliran Dana

Meski divonis bersalah, Majelis Hakim tidak menemukan adanya bukti aliran dana kepada Ira Puspadewi maupun para terdakwa lainnya menerima aliran dana, hadiah, atau keuntungan finansial dari proses akuisisi tersebut.


Meski demikian, hakim menilai ada unsur pemberat yang tidak dapat diabaikan.


Ira dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan tata kelola BUMN yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.


Selain itu, sebagai direktur utama, ia dinilai telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk memastikan setiap aksi korporasi dilakukan berdasarkan prinsip akuntabilitas.


Perbuatan para terdakwa juga dipandang mengakibatkan ASDP menanggung beban utang dan kewajiban besar dari akuisisi PT JN yang dinilai tidak menguntungkan secara bisnis.


Vonis ini menambah daftar panjang perkara tata kelola BUMN yang bergulir di meja hijau sepanjang beberapa tahun terakhir.


Majelis hakim berharap putusan tersebut menjadi pelajaran penting bagi pejabat BUMN untuk selalu berhati-hati dalam setiap langkah korporasi, terutama yang menyangkut akuisisi atau investasi strategis.


Rugikan Negara Rp 1,25 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kasus korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 terbukti menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,25 triliun.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan fakta tersebut disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam sidang putusan pada Kamis, 20 November 2025.


“Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Terdakwa Saudari Ira Puspadewi, selaku Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024, terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kerja sama akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,25 triliun,” kata Budi dikutip dari Kompas.com pada Minggu (23/11/2025).


Budi menjelaskan kerugian negara yang terjadi merupakan dampak dari perbuatan melawan hukum dalam proses akuisisi, termasuk pengkondisian proses dan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang melakukan valuasi kapal dan valuasi perusahaan secara keseluruhan.


“Pengkondisian kapal tersebut terjadi atas sepengetahuan Direksi PT ASDP, sementara nilai valuasi saham/perusahaan, KJPP menyesuaikan dengan ekspektasi Direksi ASDP, termasuk penentuan Discount on Lack of Marketability (DLOM) yang lebih rendah dari opsi yang tersedia,” ujarnya.


Budi mengatakan bahwa selain tidak terlihat dari perubahan versi kertas kerja penilaian, perbandingan nilai kapal serupa dengan kapal PT ASDP yang setara ukuran dan usianya, serta asumsi yang digunakan konsultan, terdapat pula bukti percakapan para pihak yang menguatkan fakta pengkondisian tersebut.


Selain itu, kondisi kesehatan keuangan PT Jembatan Nusantara atau JN sebagai perusahaan yang diakuisisi dalam periode sebelum diakuisisi (2017-2021) menunjukkan tren menurun, yang terlihat dari rendahnya dan semakin menurunnya rasio profitabilitas atau Return on Assets, serta kemampuan penyelesaian kewajiban lancar atau rasio likuiditas, yang sering disebut dengan istilah current ratio.


“Hal tersebut tidak menjadi pertimbangan Direksi dan tidak dievaluasi bersama dengan konsultan due diligence untuk menilai kelayakan akuisisi,” tuturnya.


Di sisi aset, Budi mengatakan bahwa lebih dari 95 persen nilai aset merupakan kapal berusia di atas 30 tahun yang nilai bukunya sudah dinaikkan, sehingga overstated melalui skema akuntansi kapitalisasi biaya pemeliharaan, revaluasi nilai kapal, dan transaksi pembelian kapal antar-afiliasi tanpa transaksi pembayaran riil.


KPK mengatakan bahwa di sisi kewajiban, masih terdapat utang bank sebesar Rp 580 miliar pada saat menjelang akuisisi.


Dia mengatakan bahwa, selain berdasarkan analisis laporan dan data keuangan PT JN, masalah keuangan yang dihadapi PT JN tersebut juga diketahui dalam percakapan antara Manajer Akuntansi dan Keuangan PT JN dengan atasannya.


“Proses dan hasil due diligence yang tidak obyektif tersebut tidak hanya berdampak pada harga transaksi yang kemahalan, justru pertimbangan bisnis akuisisi juga turut menjadi tanda tanya,” kata dia.


Budi juga mengatakan bahwa, berdasarkan data-data aktual, keputusan investasi ini secara realistis tidak layak, karena sama saja seperti mengejar keuntungan sebesar 4,99 persen, dengan menggunakan modal yang tingkat bunganya sebesar 11,11 persen.


Budi mengatakan bahwa perhitungan nilai saham perusahaan PT JN oleh Tim AF dengan menggunakan metode pendapatan atau discounted cash flow atas dasar data tersebut menghasilkan nilai saham PT JN sebesar -383 miliar.


Sementara dengan metode aset bersih atau net asset yang akhirnya digunakan dalam Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) ini, nilai saham PT JN menjadi sebesar -96,3 miliar. Adapun perhitungan net asset tersebut dilakukan dengan mengurangkan total aset dan total kewajiban PT JN setelah nilai kapal PT JN disesuaikan dengan valuasi ahli teknik perkapalan.


“Dengan nilai saham/perusahaan negatif tersebut (sejalan dengan hasil analisis), maka jika ada pembayaran atas pengambilalihan saham PT JN, kerugian tidak hanya sebesar nilai pembayaran tersebut namun ditambahkan dengan nilai negatif saham, yakni sebesar Rp 96,3 miliar,” kata dia.


Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa dalam akuisisi PT JN oleh PT ASDP, yang didapatkan oleh PT ASDP tidak hanya aset yang dimiliki oleh PT JN, tetapi juga termasuk kewajiban PT JN seperti utang bank, utang pembiayaan, utang usaha, dan lainnya.


Sehingga, kata dia, nilai sebesar Rp 19 miliar bukanlah nilai kapal, melainkan nilai perusahaan setelah dikurangi kewajiban-kewajiban yang harus ditanggung oleh manajemen PT JN sebagai anak perusahaan PT ASDP.


Budi mengatakan bahwa kewajiban PT JN tersebut juga berdampak kepada PT ASDP yang harus memberikan shareholder loan kepada PT JN agar PT JN mampu untuk melunasi sebagian kewajibannya.


“Sampai dengan 31 Desember 2024, PT JN masih belum mampu untuk membayar kembali shareholder loan tersebut kepada PT ASDP. Singkatnya, sampai dengan saat ini PT JN sebagai anak perusahaan PT ASDP masih rugi dan masih punya kewajiban atau utang yang harus dilunasi,” ucap dia.


Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.


Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter