Kabar mengejutkan datang dari kasus hukum yang melibatkan TikTokers Vadel Badjideh.
Upaya banding yang diajukannya kandas. Bahkan, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta justru memperberat hukuman terhadap Vadel dalam perkara yang menyangkut persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi ilegal terhadap putri artis Nikita Mirzani, Laura Meizani.
Putusan Banding: Hukuman Naik 3 Tahun
Keputusan ini resmi diumumkan melalui putusan banding yang dibacakan pada tanggal 5 November 2025.
Majelis hakim PT DKI Jakarta, yang diketuai oleh Sri Andini, S.H., M.H., menjatuhkan vonis yang lebih berat dari pengadilan tingkat pertama.
Vadel kini harus menghadapi 12 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp1 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," bunyi tegas amar putusan yang berhasil dikutip pada Kamis (6/11/2025).
Dampak Serius dan Mens Rea Kuat
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Sri Andini menilai bahwa tindakan Vadel tidak hanya merugikan, tetapi juga menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) yang kuat.
Selain itu, perbuatan tersebut dinilai telah menciptakan dampak yang sangat serius, terutama bagi korban dan kondisi kandungannya di masa depan.
"Perbuatan Terdakwa jelas telah menimbulkan trauma yang mendalam bagi anak korban, juga mempengaruhi kondisi kandungan anak korban di masa depan,” demikian bunyi pertimbangan utama hakim yang menjadi dasar penjatuhan hukuman maksimal tersebut.
Keputusan banding ini otomatis membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebelumnya.
Pada 1 Oktober 2025, PN Jaksel hanya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dengan denda yang sama, yaitu Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Pertarungan Banding: JPU Unggul
Proses hukum ini sempat memanas di tingkat banding. Kedua belah pihak mengajukan upaya hukum karena tidak puas.
Di satu sisi, Vadel Badjideh berharap mendapatkan pembebasan murni. Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman yang lebih berat, yakni 12 tahun penjara.
Akhirnya, Pengadilan Tinggi mengabulkan permohonan banding dari pihak jaksa, membuat vonis Vadel melonjak naik.
Vadel terbukti secara sah melanggar dua regulasi sekaligus: Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 428 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sebagai latar belakang, kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani, ibu dari Laura Meizani (Lolly), kekasih Vadel.
Laporan tersebut dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024, terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap Lolly yang saat itu masih di bawah umur.
Laporan dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA ini menjadi dasar penetapan sangkaan Vadel atas pelanggaran UU Kesehatan terkait aborsi dan UU Perlindungan Anak.
(TribunTrends.com/Grid.ID)

Posting Komentar
Posting Komentar