Kasus kematian Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, kembali menemukan fakta baru yang mengejutkan dari hasil audiensi kuasa hukum dengan penyidik Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum Arya Daru mengungkap, almarhum tercatat telah melakukan 24 kali check-in hotel di wilayah Jakarta antara tahun 2024 hingga Juni 2025.
Dari keterangan saksi, Arya Daru menginap bersama rekan kerjanya yang bernama Vara Dwikhandini.
Meskipun demikian, pihak keluarga menegaskan temuan ini tidak memiliki substansi terhadap penyebab kematian.
Kuasa hukum menekankan, hingga kini belum ada bukti atau saksi yang menguatkan adanya perbuatan asusila atau pelanggaran hukum lain di balik 24 kali check-in tersebut.
"Jadi, informasi itu disampaikan oleh tiga orang (saksi), bahwa almarhum pernah check-in dan sebagainya tapi tidak diketahui pasti check-in ini untuk apa? untuk siapa?" ujar kuasa hukum Arya Daru, Nicholay Aprilindo, Rabu (26/11/2025).
Nicholay menuturkan, tiga saksi yang memberi informasi jika Arya Daru check in adalah resepsionis, saksi dari sekuriti dan satu lagi saksi dari jasa perjalanan daring.
Dari keterangan saksi, Arya Daru menginap di hotel bersama seorang wanita bernama Vara Dwikhandini.
Vara adalah rekan kerja yang sudah diungkap penyidik dan terlihat menemani Arya Daru di Mal Grand Indonesia malam sebelum kematian korban.
Saksi, imbuh Nicholay, menerangkan Arya Daru check in hotel sebanyak 24 kali dilakukan dalam rentang waktu 2024 hingga Juni 2025.
"Ada sekitar 24 atau 25 kali di wilayah Jakarta, makanya kami minta untuk diperdalam pemeriksaan terhadap Vara," ujar Nicholay.
Pihak keluarga menegaskan, siap dan menerima dengan privasi yang baru diungkap oleh saksi dalam audiensi.
Meski demikian, kuasa hukum memandang tidak ada substansi kematian dengan check in.
Selain itu, juga belum ada bukti dan saksi terkait dugaan Arya Daru dan Vara melakukan perbuatan asusila.
"Dalam mereka berbuat asusila kah? tidak ada bukti. Tidak ada saksi. Atau untuk orang lain kah? iya kan? Itu. Dan, yang meragukan kami itu adalah proses kematiannya," pungkas Nicholay. (*)

Posting Komentar
Posting Komentar