infoselebb.my.id: Dokter Tifa: 93% Masyarakat Percaya Ijazah Jokowi Palsu - LESTI BILLAR

Dokter Tifa: 93% Masyarakat Percaya Ijazah Jokowi Palsu

Posting Komentar


Dokter Tifa: 93% Masyarakat...

Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa mengungkap sebagian besar masyarakat Indonesia percaya jika ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi adalah palsu. Foto/SindoNews

Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa mengungkap sebagian besar masyarakat Indonesia percaya jika ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) adalah palsu. Hal itu berdasarkan hasil riset algoritma.


“Survei riset Algoritma dan ini sahih 93% masyarakat Indonesia percaya bahwa ijazah ini fake, dan tinggal 7% saja (tidak percaya). Berartikan 7% ini saya identifikasi sebagai termul yang masih percaya dengan tampilan dan pencitraan seperti itu,” ujar Dokter Tifa dalam Podcast To The Po!nt Aja SindoNews, Jumat (28/11/2025).


Menurut Dokter Tifa, penelitian ini valid karena berbasis algoritma. Riset ini tidak ada intervensi manusia sama sekali. Mesin bekerja untuk menangkap apa yang sesungguhnya terjadi. Artinya, kalau dilihat dari neuroscience behavior terkait perilaku itu menunjukan bahwa tingkat kognitif dan tingkat intelektualitas masyarakat dengan dunia digital ini meningkat luar biasa.


“Masyarakat Indonesia saat ini lebih cerdas dibandingkan dengan lima hingga sepuluh tahun yang lalu,” katanya.


Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi menyebutkan, polisi telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi. Delapan orang tersangka tersebut terdiri dari dua klaster, yang 3 orang di antaranya merupakan Roy Suryo alias RS, Rismon Hasiholan Sianipar alias RHS, dan Tifauzia Tyassuma alias TT.


"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditetapkan 8 orang sebagai tersangka," katanya.


Para tersangka pun sudah dicekal. Masa pencekalan yang awalnya 20 hari diperpanjang menjadi 6 bulan. "Jadi pencekalan oleh penyidik itu dikirimkan untuk kedelapan orang yang berstatus tersangka. Itu berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai dengan 27 November 2025. Tetapi akan diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat 21 November 2025.

(cip)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter