infoselebb.my.id: Didemo di Polda Metro Terkait Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tuding Massa Bayaran: Saya Tahu yang Nyuruh! - LESTI BILLAR

Didemo di Polda Metro Terkait Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tuding Massa Bayaran: Saya Tahu yang Nyuruh!

Posting Komentar

Roy Suryo datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Preside ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (13/11/2025).


Kehadiran Roy Suryo disambut aksi demontrasi di depan Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.


Massa demo membawa spanduk dengan gambar wajah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang juga hadir dalam pemeriksaan.


“Rakyat Indonesia desak tangkap penghina Presiden RI ke-7,” bunyi tulisan dalam spanduk tersebut.


Selain membawa spanduk, mereka juga menyanyikan yel yang meminta aparat kepolisian untuk segera menangkap Roy Suryo dkk.


“Tangkap tangkap tangkap Tiroris, tangkap tiroris sekarang juga,” bunyi nyanyian mereka.


Menanggapi massa demo tersebut, Roy Suryo mengatakan bahwa mereka adalah orang bayaran.


“Mereka itu hanya bagian kecil dan mereka menyewa orang, kami sudah tahu tadi mobilisasinya bagaimana, membayar mereka itu orang-orangnya,” ujar Roy Suryo dikutip dari KOMPAS.com, Kamis (13/11/2025).


Sementara itu, ada massa demo lain yang malah mendukung Roy Suryo dkk.


“Kehadiran kami di sini ingin memastikan bahwa Polda Metro Jaya segera mencabut status tersangka Roy Suryo,” kata orator di kubu tersebut.

ROY SURYO JOKOWI - Roy Suryo menjalani pemeriksaan terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025). 

ROY SURYO JOKOWI - Roy Suryo menjalani pemeriksaan terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025). (TribunTrends.com/YouTube Tribunnews Bogor)

Roy Suryo ditetapkan tersangka

Seperti diketahui, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi pada Jumat, 7 November 2025.


Selain Roy Suryo, ada tujuh orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.


Para tersangka tersebut diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik, serta memanipulasi dokumen agar tampak asli.


Mereka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Namun, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma menghadapi ancaman pidana lebih berat.


Dalam penetapan tersangka ini, polisi diketahui tidak menyertakan bukti ijazah asli Jokowi.


Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo Cs belum ditahan karena akan dilakukan pemanggilan terlebih dahulu, sesuai dengan aturan Undang-undang.


Pihak kepolisian akan segera mengirimkan surat undangan pemeriksaan tersebut dan diharapkan para tersangka dapat hadir.


Adapun, penetapan tersangka Roy Suryo Cs tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.


Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.


Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara.


Sementara klaster kedua ada tiga tersangka, yakni eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa.


Klaster kedua ini dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 8-12 tahun.


(TribunTrends.com/ Amr)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter