infoselebb.my.id: Awal Mula Komika Pandji Kena Sanksi Rp2 Miliar dan 96 Ekor Babi-Kerbau Dianggap Hina Tradisi Toraja - LESTI BILLAR

Awal Mula Komika Pandji Kena Sanksi Rp2 Miliar dan 96 Ekor Babi-Kerbau Dianggap Hina Tradisi Toraja

Posting Komentar

Komika ternama, Pandji Pragiwaksono, kini menghadapi masalah hukum dan adat yang serius setelah leluconnya dianggap menghina tradisi masyarakat Toraja.


Kontroversi ini berujung pada sanksi yang fantastis: denda mencapai Rp2 miliar dan kewajiban menyediakan 96 ekor babi dan kerbau sebagai hukuman adat.


Kasus ini bermula dari pernyataan Pandji dalam sebuah stand-up yang menyentil tradisi Rambu Solo' (upacara kematian adat Toraja), yang sontak memicu kemarahan dan protes dari tokoh adat serta masyarakat Toraja.


Awal Masalah 

Sumber masalah bermula dari materi lawakan lama Pandji dalam pertunjukan Mesakke Bangsaku tahun 2013 silam. 


Dalam salah satu bagian, Pandji menyinggung tradisi pemakaman Rambu Solo’ yang disebutnya membuat masyarakat Toraja jatuh miskin. 


Pandji juga menggambarkan jenazah yang belum dimakamkan diletakkan di ruang tamu.


Potongan video lama itu kembali muncul di media sosial pada awal November 2025. 


Dalam waktu singkat, video tersebut menyebar luas dan memicu kecaman publik.


Masyarakat Toraja menilai isi lelucon Pandji melecehkan makna spiritual dan nilai sosial dalam tradisi mereka.



Ketua Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Makassar, Amson Padolo, menyebut pernyataan Pandji telah melukai perasaan masyarakat Toraja. 


"Kami sangat menyayangkan seorang tokoh publik berpendidikan seperti Pandji menjadikan adat Toraja sebagai bahan lelucon," kata Amson, Selasa, (4/11/2025).


Menurut Amson, tradisi Rambu Solo' merupakan bentuk penghormatan terakhir kepada leluhur, bukan beban ekonomi seperti yang digambarkan Pandji.  


Pandji sendiri dalam pernyataan terbaru menegaskan, candaan itu mempersempit pemahaman publik tentang adat yang sakral dan penuh nilai kebersamaan.


Terseret 2 Masalah Hukum

Akibat video lawasnya yang viral tersebut, Pandji pun menghadapi dua proses hukum.


Pandji dilaporkan oleh Aliansi Pemuda Toraja ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penghinaan terhadap suku dan budaya Toraja.  (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter