Keinginan Nikita Mirzani setelah bebas dari penjara akhirnya diungkap oleh sahabat dekatnya, Dokter Oky Pratama. Menurut Oky, harapan Nikita masih seputar urusan anak-anaknya.
Bukan tanpa alasan, sejak terseret kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nikita Mirzani harus mendekam di balik jeruji besi.
Kondisi itu membuat Nikita Mirzani terpaksa hidup terpisah dari ketiga buah hatinya.
Fakta tersebut dibagikan oleh Dokter Oky Pratama, yang mengungkap bahwa Nikita Mirzani sering mencurahkan isi hatinya lewat sambungan telepon umum lapas.
Ya, Oky Pratama menyebut Nikita Mmirzani masih rutin menghubungi dirinya hampir setiap hari.
"Kan hampir tiap hari ya Nikita itu telepon ke wartel, ke saya," ujar Oky Pratama, Sabtu (8/11/2025).
Oky menuturkan bahwa Nikita sudah membuat janji kepada diri sendiri untuk meluangkan waktu satu hingga dua bulan penuh bagi anak-anaknya jika nanti resmi menghirup udara bebas.
Hal itu dilatarbelakangi banyaknya momen penting yang dilewatkan Nikita sejak berada di penjara.
"Dia bilang kalau urusan hukum selesai, dia pengin satu sampai dua bulan fokus buat anak-anaknya, karena banyak momen yang sudah dia lewatkan," jelas Oky.
Selama berkomunikasi, Nikita lebih sering membahas soal kehidupan anak-anaknya dibanding persoalan kasus.
Untuk masalah terkait Reza Gladys atau urusan hukum lainnya, Nikita hanya membicarakannya melalui kuasa hukum.
"Nikita itu kalau soal kasus hampir enggak pernah cerita ke saya. Kalau soal masalah hukum dia pasti ke penasihat hukumnya," lanjut Oky.
Ia menambahkan, setiap kali Nikita menelepon, topik pembicaraan pasti mengarah ke kerinduannya pada anak-anaknya.
Pasalnya, Nikita dikenal sebagai ibu yang jarang absen di setiap kegiatan putra-putrinya.
"Kalau sama saya dia cerita tentang momen-momen yang hilang dengan anaknya. Nikita itu kan hampir enggak pernah absen di kegiatan anak-anaknya," tegas Oky.
Nikita Mirzani Ajukan Banding
Sementara itu, melansir Kompas.com, sebelum keinginannya dispill oleh Oky, Nikita Mirzani lebih dulu menerima vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Majelis hakim menyatakan Nikita terbukti turut serta mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, disertai ancaman pencemaran nama baik atau membuka rahasia guna memaksa seseorang menyerahkan harta miliknya.
Kendati demikian, majelis hakim menyatakan Nikita tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga dakwaan TPPU dinyatakan gugur.
Ibu tiga anak itu pun langsung mengajukan banding atas putusan tersebut. (*)

Posting Komentar
Posting Komentar