Pengakuan pengusaha Insanul Fahmi menikahi penyanyi Inara Rusli secara siri pada Agustus 2025, saat masih terikat pernikahan sah dengan Wardatina Mawa, membuat kasus dugaan perzinaan ini semakin pelik.
Menanggapi polemik yang memanas, pengacara kondang Hotman Paris turun tangan memberikan tiga analisis hukum tajam.
Hotman Paris menegaskan, pernikahan siri tersebut tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara, sehingga posisi Wardatina Mawa sebagai istri sah sangat kuat untuk melanjutkan laporan pidana perzinaan (Pasal 284 KUHP).
Kasus ini pertama kali mencuat ke publik setelah Wardatina Mawa melaporkan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya pada 22 November 2025.
Inara dilaporkan atas dugaan perzinaan dengan suami Wardatina, Insanul Fahmi, berdasarkan Pasal 284 KUHP.
Wardatina mengaku membawa bukti berupa rekaman CCTV berdurasi dua jam.
Saat menceritakan momen melihat bukti tersebut, Wardatina mengaku hatinya hancur.
"Aku melihat benar-benar pengkhianatan di dalam rumah tangga, yang janji suci itu benar-benar dilanggar. Kayak dunia seolah runtuh banget," kata Wardatina hadir di podcast Denny Sumargo dikutip Selasa (25/11/2025).
Tak lama setelah laporan tersebut ramai, Insanul Fahmi muncul di podcast dr. Richard Lee dan membuat pengakuan yang mengubah arah polemik.
Saat ditanya status hubungannya dengan Inara, Fahmi menjawab singkat, "Menikah."
Fahmi mengakui telah menikahi Inara secara siri pada Agustus 2025 setelah kenal Inara pada Juli 2025.
Saat menikahi Inara, Fahmi berdalih sudah bercerai dari Wardatina.
"Waktu itu aku bilangnya aku sudah talak, sudah cerai. Karena waktu itu aku memang sudah ada ngucapin dua kali talak. Aku tanya ke ustaz dan itu sudah talak," jelas Fahmi saat itu, mengutip YouTube Richard Lee, Kamis (27/11/2025).
Analisa Hotman Paris
Sebagai pengacara kondang yang kerap menyoroti beragam kasus termasuk masalah artis, Hotman Paris mengutarakan analisanya.
Kata Hotman Paris, kasus yang akhirnya menjadi perselingkuhan ini bisa diseret ke ranah pidana, dengan tiga analisa berikut:
1. Nikah Siri Tidak Memiliki Kekuatan Hukum
Hotman Paris menekankan, selama tidak tercatat di negara, pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum.
Itu sebabnya, istri sah masih memiliki landasan untuk melaporkan dugaan perzinaan.
"Di mata hukum nikah siri itu bukan pernikahan yang sah di mata hukum negara" kata Hotman Paris dalam YouTube Intens Investigasi, Jumat (28/11/2025).
"Jadi selama belum ada pernikahan hukum negara maka istri dari si cowok bisa mengajukan dugaan perzinaan kalau ada bukti," imbuhnya.
2. Nikah Siri Inara dan Fahmi Tetap Pidana
Menurut Hotman Paris, seorang pria yang masih terikat pernikahan sah namun menikah lagi tanpa izin pasangan, dapat dijerat pidana.
"Seorang suami yang menikah secara hukum negara dengan orang lain tanpa izin istri pertama, maka itu termasuk perbuatan tindak pidana" jelas Hotman Paris.
Itu artinya, pernikahan siri antara Inara dan Fahmi tetap melanggar hukum, sebab belum ada izin dari istri sah.
3. Potensi Pidana Lain
Hotman Paris menambahkan, selain masalah izin, potensi pidana lain bisa muncul bila terjadi pemalsuan status atau dokumen untuk keperluan menikah lagi.
"Biasanya nikah kedua itu laki-laki merekayasa surat-surat dan mengaku single, ngaku sudah dapat izin" terangnya.
"Jadi ada dua aspek, nikah tanpa izin istri adalah pidana. Kedua, untuk bisa nikah kedua akan merekayasa surat-surat, itu juga perbuatan pidana pemalsuan." paparnya.
Baca juga: Diduga Inara Rusli Mau Jadi Istri Kedua Insanul Fahmi, Sebelum Istri Sah Dapat Bukti Rekaman CCTV
Dengan tiga analisa tersebut, Hotman Paris menilai posisi hukum Wardatina Mawa cukup kuat untuk melanjutkan proses laporan, terlebih Insan telah mengakui pernikahan siri dengan Inara sejak Agustus 2025.
Klarifikasi Inara Rusli Merasa Jadi Korban
Dalam konferensi persnya, pihak Inara Rusli membeberkan kronologi dan mengklaim Inara sebagai korban. (*)

Posting Komentar
Posting Komentar