Betapa tak terimanya Nikita Mirzani terhadap vonis untuk Vadel Badjideh.
Vadel Badjideh divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/10/2025).
Selain hukuman penjara, mantan pacar Laura Meizani atay Lolly anak Nikita Mirzani ini juga didenda Rp 1 miliar.
Ibu Vadel sangat syok hingga pingsan ketika mendengar apa yang menimpa anak bungsunya itu.
Namun, hukuman itu tak cukup membuat Nikita Mirzani lega.
Ibu Lolly ini meluapkan kegeramannya dan mengatakan vonis Vadel terlalu ringan.
Nikita Mirzani kini juga sedang menjalani proses hukum melawan Reza Gladys.
Ketika dirinya sedang diupayakan segera berpindah dari ruang sidang ke ruang tahanan, hal itu diluapkan oleh Nikita.
Petugas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusaha mengajak Nikita menuju ruang tahanan pada awalnya.
Namun, langkahnya terhenti ketika mendengar pertanyaan soal vonis Vadel Badjideh sehari lalu.
"Wah ini penting nih, kalau tukang semir (Vadel) penting nih," kata Nikita Mirzani sambil tertawa di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Nikita meluapkan emosinya yang tidak puas dengan vonis tersebut karena dirasa tidak setimpal dengan apa yang dialami putrinya.
NIKITA MIRZANI DITAHAN - Keluarga Vadel Badjideh bereaksi soal penahanan Nikita Mirzani, sengaja tak beri tahu kabar ini ke mantan pacar Lolly (Tribunnews/ Bayu Indra Permana | Tangkapan Layar YouTube Intens Investigasi)
"Sembilan tahun, mau 12 tahun, 20 tahun tidak bisa mengembalikan lagi masa depan anak saya yang seharusnya masa depannya cerah,” ujar Nikita.
Selain hukuman penjara, Vadel juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar.
Namun Nikita merasa jumlah itu sangat kecil dan tidak sebanding dengan penderitaan anaknya.
“Denda? Harusnya dendanya lebih banyak dari itu," tegasnya.
"Uang Rp 12 miliar pun tidak bisa mengembalikan anak saya lagi,” kata Nikita.
Sekedar informasi, Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi ke putri Nikita Mirzani, LM.
Jejak Kasus
Kasus ini bermula saat Vadel dilaporkan ke pihak berwajib oleh Nikita Mirzani karena tuduhan menyetubuhi anak di bawah umur.
Korban adalah anak Nikita Mirzani. Mereka menjalin hubungan pacaran, namun diduga sudah melewati batas wajar.
Bahkan Vadel dituduh menghamili putri Nikita Mirzani dan memaksanya dua kali menggugurkan kandungan.
Dalam sidang, Vadel didakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A jo Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, serta Pasal 348 KUHP.
JPU menuntut Vadel Badjideh dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Dalam sidang tersebut Vadel dinyatakan bersalah dalam dua tuduhan itu.
Ia divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar kepada Vadel pada 1 Oktober 2025.
Dengan kata lain, vonis hakim terhadap Vadel lebih ringan dari tuntutan jaksa. (TribunNewsmaker/TribunSumsel/Tribunnews)


Posting Komentar
Posting Komentar