Pulau Nusakambangan bukanlah pulau biasa, pulau ini merupakan tempat bagi para penjahat kelas berat menebus kesalahan.
Pulau di Indonesia yang dijuluki 'ALcatraz-nya Indonesia' ini juga pernah menjadi rumah sementara bagi dua nama besar dari dunia yang berbeda.
Sebelum Ammar Zoni sang aktor terkenal, ternyata anak presiden juga pernah merasakan kehidupan di Nusakambangan.
Keduanya pernah merasakan dinginnya jeruji besi di balik pengamanan super ketat Nusakambangan, tempat yang kerap jadi simbol ketegasan hukum di negeri ini.
Dilansir dari Serambinews.com, Terletak di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pulau ini bukan destinasi wisata, bukan pula tanah harapan. Ia adalah tempat pengasingan bagi mereka yang melanggar hukum negara, para penjahat kelas berat, dan juga sesekali tokoh-tokoh ternama yang terjerat dalam pusaran dosa dan kuasa.
Pulau seluas 121 kilometer persegi ini telah berfungsi sebagai penjara sejak tahun 1925, jauh sebelum Republik Indonesia berdiri.
Di bawah pengelolaan Kementerian Hukum dan HAM, Nusakambangan berdiri sebagai benteng sunyi di ujung selatan negeri terisolasi dari hiruk-pikuk dunia luar.
Di sinilah, para tahanan kasus pembunuhan, perampokan, narkotika, hingga terorisme menjalani hari-harinya dalam pengawasan ketat dan pengamanan berlapis.
Kini, nama Ammar Zoni menambah panjang daftar mereka yang harus menjalani hukuman di pulau pengasingan itu.
Mantan aktor yang dulu dielu-elukan penggemar sinetron Tanah Air, kini menjadi penghuni baru Lapas Super Maksimum Security Karanganyar, setelah kasus narkotika yang menjeratnya untuk keempat kalinya.
Namun, jauh sebelum Ammar menyeberang ke sana dengan kepala tertunduk dan tangan terborgol, Pulau Nusakambangan sudah lebih dulu menjadi bab penting dalam sejarah hukum Indonesia.
Salah satu nama yang paling dikenang dalam daftar panjang penghuni Nusakambangan adalah Hutomo Mandala Putra, atau yang lebih dikenal sebagai Tommy Soeharto putra bungsu mendiang Presiden Soeharto.
Tommy Soeharto: Dari Pangeran Cendana ke Tahanan Negara
Kisah Tommy dimulai pada November 2000, ketika ia dijatuhi vonis 18 bulan penjara dan denda dalam kasus tukar guling tanah gudang Bulog.
Namun alih-alih menjalani hukuman, putra Cendana itu memilih jalan lain melarikan diri. (*)

Posting Komentar
Posting Komentar