infoselebb.my.id: Terkuak! Begini Kronologi Anak Nikita Mirzani 2 Kali Lakukan Aborsi, Dijanjikan Ini oleh Vadel Bajideh - LESTI BILLAR

Terkuak! Begini Kronologi Anak Nikita Mirzani 2 Kali Lakukan Aborsi, Dijanjikan Ini oleh Vadel Bajideh

Posting Komentar

Begini kronologi anak Nikita Mirzani 2 kali lakukan aborsi di tahun 2024, ternyata dijanjikan ini oleh Vadel Badjideh.

Begini kronologi anak Nikita Mirzani 2 kali lakukan aborsi di tahun 2024, ternyata dijanjikan ini oleh Vadel Badjideh. (Tribun-Medan.com)

Begini kronologi anak Nikita Mirzani 2 kali lakukan aborsi pada tahun 2024. Ternyata dijanjikan ini oleh Vadel Badjideh.


Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan LM (17), anak dari Nikita Mirzani, serta seleb TikTok Vadel Badjideh, kini hampir mencapai tahap akhir. Pada Rabu (1/10/2025), Vadel dijatuhi vonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.


Dalam dakwaan yang dibacakan hakim, disebutkan bahwa aborsi dilakukan dua kali, yakni pertama pada Mei 2024 dan yang kedua pada Juni 2024. Vonis ini menandai babak akhir dari proses hukum kasus yang menyita perhatian publik tersebut.


“Untuk aborsi pertama, terdakwa hanya melihat darah yang menempel pada anak korban setelah pendarahan saja. Untuk aborsi kedua, terdakwa hanya mengetahui setelah sudah keluar janin sebesar boneka,” ujar ketua majelis hakim di PN Jakarta Selatan, dilansir dari Kompas.com.


Majelis hakim menjelaskan bahwa LM membeli obat aborsi sendiri menggunakan nama samaran "Alexa." Obat tersebut kemudian dikonsumsi bersama dengan minuman bersoda.


Korban lalu menjelaskan efek dari obat yang dikonsumsinya itu. Setelah satu menit menelan obat itu, LM merasakan sakit perut hebat, kemudian muntah, dan mengeluarkan darah.


“Satu menit anak korban mengalami sakit perut, merasa mulas, tidur dan mengeluarkan darah dari pengakuan anak korban. Kemudian anak korban menyuruh saksi untuk membersihkan kamar mandi yang penuh dengan darah,” ucap majelis hakim.


Setelah kejadian itu, LM lalu menghubungi Vadel dan memberi tahu bahwa dia telah melakukan aborsi. Adapun, hakim menyebut bahwa tindakan ini merupakan konsekuensi dari hubungan seksual yang dilakukan terdakwa dan korban.


Tak hanya sekali, hubungan badan tersebut ternyata berlangsung secara berulang kali. Dalam persidangan, majelis hakim juga mengungkapkan bahwa Vadel membujuk korban untuk melakukan hubungan intim dengan janji akan menikahinya.


“Mengatakan kepada anak korban bahwa dia serius menjalin hubungan dengan anak korban dan juga akan menikahi anak korban,” ucap majelis hakim.


“Terdakwa membujuk dengan cara sangat menyukai anak korban dengan mengatakan ingin serius menjalin hubungan dengan anak korban dan kemudian berjanji pula akan menikahkan anak korban yang menurut pendapat majelis hakim,” lanjutnya.


Dalam kronologi anak Nikita Mirzani 2 kali lakukan aborsi selanjutnya, rayuan itu dinilai sebagai tipu muslihat dan rangkaian kebohongan yang sengaja dilakukan oleh terdakwa. Hal ini dilakukan agar bisa memperdaya korban.


“Hal tersebut merupakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan agar anak korban terbuai dan mau melakukan persetubuhan yang baik oleh anak korban maupun terdakwa sendiri mengakui bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan lebih dari satu kali dan mengakibatkan anak korban hamil,” lanjut majelis hakim.


Melansir dari TribunKaltara.com, Vadel Badjideh kemudian divonis sembilan tahun penjara dan diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama tiga bulan.


Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman, serta memutuskan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Adapun vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum 12 tahun penjara.


Sementara itu, setelah mendengar vonis penjara 9 tahun, ibunda dari Vadel yaitu Titin Badjideh dikabarkan pingsan. Dia lantas dibopong oleh kedua kakak Vadel, yaitu Martin dan Bintang Badjideh.


Dalam persidangan tersebut, Vadel kemudian mengajukan upaya hukum banding dan menginginkan adanya tes DNA terhadap janin yang telah digugurkan LM. Pasalnya, berdasarkan keterangan korban di persidangan, pengacara Vadel yaitu Oya Abdul Malik menilai bahwa LM sudah hamil sebelum bertemu dengan kliennya.


"Faktanya Lolly sudah mengandung menurut ahli forensik yang dibacakan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang tadi juga dibacakan oleh majelis," ujar Oya.


"Usia kandungannya sudah 20-28 minggu. Which is itu kita tarik mundur itu bulan Januari atau Februari, dia masih ada di UK, kan dia baru pulang bulan Maret," imbuhnya. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter