Nikita Mirzani menangis usai sidsng di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Nikita Mirzani menangis usai sidsng di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025). (Grid.ID/Ulfa Lutfia)
Artis Nikita Mirzani tidak kuasa menahan air matanya usai menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kesedihan mendalam dirasakannya lantaran tidak dapat menemani putra keduanya, Azka, yang akan merayakan hari ulang tahun.
Dalam wawancara, Nikita yang tampak tegar saat membahas kasusnya, seketika berubah sendu ketika disinggung mengenai hari spesial sang anak.
"Iya. Aku kalau ngomongin anak aku melow, gitu," ungkap Nikita Mirzani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Rasa rindu yang membuncah membuatnya emosional, terutama karena sudah lama tidak dapat menghabiskan waktu bersama anak-anaknya.
"Karena udah lama kan nggak tidur bareng, nggak jalan-jalan. Kebetulan besok, besok ulang tahun," lanjutnya sambil menyeka air mata.
Meskipun terpisah oleh jeruji besi, Nikita tidak lupa mengirimkan pesan manis untuk putranya.
"Azka, selamat ulang tahun. Nanti kita sama-sama lagi sebentar lagi, sedikit lagi," ucapnya penuh harap.
Pemain film Comic 8 itu mengaku selalu merayakan ulang tahun anak-anaknya dengan bepergian ke luar negeri. Namun, tradisi itu harus terlewatkan kali ini.
Meski begitu, Nikita tetap berusaha memberikan hadiah spesial untuk sang putra. Dengan bangga ia menyebut Azka saat ini berada di Singapura sebagai hadiah atas prestasi akademiknya yang gemilang.
"Azka lagi di Singapura karena kan dia nilainya 100 terus jadi minta hadiah, ya sudah ke Singapura," jelas Nikita.
Di sisi lain, mengenai persidangan yang dijalaninya, Nikita menyatakan bahwa proses pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa telah selesai. Ia pun lega bisa memberikan pembelaan.
"Alhamdulillah sudah selesai, begitu. Jadi kalian udah bisa denger yang sebenernya kayak bagaimana," katanya kepada awak media.
Jelang pembacaan tuntutan, Nikita Mirzani memilih pasrah dan menyerahkan hal itu pada jaksa.
"Ya terserah aja jaksa mau nuntut berapa aja, 100 tahun, satu windu, terserah dia ya. Yang penting jaksa puas ya," ujarnya dengan nada sinis.
Nikita juga menyiratkan adanya dugaan kejanggalan dalam proses hukumnya, yang ia anggap berjalan terlalu cepat dibandingkan dengan laporan yang pernah ia buat terhadap pihak lain.
"Ya memang dari awal aku ditahan memang sudah diatur sedemikian rupa," pungkasnya.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas kasus dugaan pemerasan dan TPPU terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk skincare Glafidsya.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Nikita melakukan pengancaman melalui media sosial dan meminta uang sebesar Rp 5 miliar kepada Reza agar berhenti membuat konten yang merugikan.
Pada sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum membacakan dua dakwaan terhadap Nikita. Dakwaan pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik.
Ia didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a jo. Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas dakwaan ini, Nikita terancam pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Pada dakwaan kedua, ia dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Posting Komentar
Posting Komentar