Sejumlah aset pribadi milik aktris ternama Sandra Dewi diketahui telah disita oleh pihak Kejaksaan Agung, seiring dengan perkembangan penyidikan kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat sang suami, Harvey Moeis.
Langkah hukum tersebut sontak menjadi sorotan publik karena selama ini Sandra dikenal sebagai figur publik yang hidup sederhana dan jarang terlibat kontroversi.
Mengetahui aset pribadinya disita, Sandra Dewi dikabarkan sempat mengajukan keberatan atas keputusan itu.
Ia beralasan bahwa dirinya memiliki perjanjian pisah harta dengan sang suami jauh sebelum kasus hukum ini mencuat ke publik.
Namun, pernyataan tersebut tidak serta merta membuat penyidik mengurungkan niat untuk melakukan penyitaan.
Melansir dari GRID ID, Jumat (24/10/2025), Max Jefferson, salah satu penyidik Kejaksaan Agung yang menangani kasus korupsi tata niaga timah, memaparkan alasan mengapa perjanjian pisah harta itu tidak bisa dijadikan tameng hukum oleh pihak Sandra Dewi.
Menurut Max, secara hukum formal, akta pisah harta memang sah, tetapi dalam praktiknya ditemukan sejumlah hal yang bertentangan dengan isi perjanjian tersebut.
Ia menegaskan bahwa meskipun dokumen itu ada, aliran dana dari Harvey Moeis kepada Sandra Dewi dan orang-orang di sekitarnya tetap berjalan secara aktif untuk berbagai keperluan pribadi dan rumah tangga.
"Antara suami istri tidak akan ada, tidak akan ada persekutuan harta benda dengan nama apapun juga," ucap Max tegas dalam keterangannya.
Sandra Dewi minta asetnya dikembalikan.
Sandra Dewi minta asetnya dikembalikan. (Tribunnews.com)
Pernyataan ini menegaskan bahwa hukum tidak serta merta melihat perjanjian pisah harta sebagai pelindung apabila dalam kenyataannya harta tersebut tetap saling bercampur.
Penyidik bahkan menemukan bahwa klausa pemisahan harta yang tertera dalam akta tersebut tidak pernah benar-benar dijalankan oleh pasangan tersebut.
Dana dari Harvey Moeis terbukti digunakan untuk membiayai berbagai aset dan kebutuhan hidup yang tercatat atas nama Sandra Dewi.
"Tetapi dalam praktiknya ini tidak terjadi. Bahkan uang dari Harvey Moeis ini ditransfer ke Sandra Dewi baik untuk keperluan pembayaran apartemen yang mereka tinggali, baik untuk pembayaran pembelian tanah, maupun rumah yang dibangun," jelas Max.
Temuan itu menjadi indikasi kuat bahwa aset-aset tersebut memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya kejanggalan administratif pada dokumen akta pisah harta tersebut.
"Ada, ada yang aneh di akta pisah harta itu. Tanggal dari akta pisah harta itu di atas dibunyikan tanggal 12 Oktober 2016. Tetapi di cap basah akta itu tanggalnya berbeda," ujar Max.
Kejanggalan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai validitas dokumen tersebut, baik dari segi materiil maupun administratif.
Penyidik pun akhirnya memutuskan untuk melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan apakah akta itu benar-benar dibuat sesuai prosedur atau hanya formalitas belaka.
"Sehingga mungkin secara formil ada akta perkawinan, disahkan, tetapi secara materiil ini masih dilakukan pendalaman waktu itu oleh penyidik dengan berdasarkan pengamatan terhadap akta itu," papar Max lebih lanjut.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya menilai dari sisi legalitas dokumen, tetapi juga menelusuri bukti praktik keuangan yang terjadi di lapangan.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, tim penyidik akhirnya memutuskan untuk mengamankan sejumlah aset yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum untuk memastikan bahwa tidak ada aset hasil tindak pidana yang disamarkan melalui pihak keluarga.
"Dengan dasar itu akhirnya penyidik menyita. Menyita artinya mengambil sementara dalam pengawasan penyidik untuk nanti dibuktikan di persidangan apakah harta-harta ini berkaitan dengan tindak pidana atau tidak," tutup Max.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut figur publik yang dikenal memiliki citra positif di masyarakat.
Daftar kesaksian Sandra Dewi dalam sidang kasus korupsi PT Timah yang menyeret Harvey Moeis.
Kesaksian Sandra Dewi dalam sidang kasus korupsi PT Timah yang menyeret Harvey Moeis. (Tribun)
Kasus Harvey Moeis
Sebagai informasi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 27 Maret 2024 dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Ia diduga berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT yang mengakomodir kegiatan penambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Kasus ini disebut sebagai salah satu mega korupsi terbesar di Indonesia, dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengumumkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
Dalam perkembangannya, penyidik Kejagung telah menyita berbagai aset mewah milik Harvey Moeis, termasuk mobil Rolls-Royce dan Mini Cooper yang merupakan hadiah untuk Sandra Dewi, serta sejumlah jam tangan mewah dan uang tunai.
Sandra Dewi sendiri telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi untuk menelusuri aliran dana dan kepemilikan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan suaminya. (*)



Posting Komentar
Posting Komentar