infoselebb.my.id: Selain Rampas Aset, Mantan Karyawan Ungkap Ashanty Diduga Gelapkan Pajak Perusahaan - LESTI BILLAR

Selain Rampas Aset, Mantan Karyawan Ungkap Ashanty Diduga Gelapkan Pajak Perusahaan

Posting Komentar

Konflik antara Ashanty dan mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, kembali memanas. Setelah sebelumnya saling lapor ke polisi, kini Ayu membeberkan dugaan adanya praktik pengelolaan pajak yang tidak sesuai prosedur di perusahaan milik Ashanty, PT Hijau Dipta Nusantara.


Ayu, yang bekerja selama 8 tahun sebagai pengelola keuangan di perusahaan tersebut, mengaku mulai mencurigai adanya kejanggalan saat sistem pembayaran gaji dan operasional tidak melalui rekening resmi kantor. Scroll untuk tahu cerita lengkapnya, yuk!


"Jadi sistemnya itu seperti itu, dari kantor terus ditransfernya ke rekening yang pegang, misalkan si A, siapa, gitu. Jadi ke situ baru ke karyawan," jelas Ayu melalui sambungan video, Jumat 3 Oktober 2025.


Menurut analisis Ayu, pola tersebut berpotensi digunakan untuk menghindari kewajiban pajak.


"Kalau analisis saya sih ini menghindari pajak ya, karena kan harusnya tuh dari rekening kantor langsung ke rekening pribadi karyawan," sambungnya.


Kerap Ditanya Soal Laporan Pajak


Ayu juga menuturkan bahwa selama bekerja, dirinya beberapa kali mendapat pertanyaan terkait laporan pajak perusahaan.


"Iya karena terakhir aja nih yang di tahun ini, di tahun ini tuh aku masih diteleponin, 'Laporan pajak gimana? Laporan pajak gimana?' Berarti sampai waktu itu aku dihubungin itu memang mereka belum lapor pajak. Tahun ini ya," kata Ayu.


Ia menegaskan, persoalan pajak bukan hal baru di perusahaan Ashanty, dan dirinya pernah langsung berhadapan dengan kondisi tersebut ketika masih aktif bekerja.


Saling Lapor Polisi

Di sisi lain, Ayu sendiri saat ini tengah menghadapi laporan yang dilayangkan Ashanty di Polres Tangerang Selatan atas dugaan penggelapan dana perusahaan. Kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.


Tak tinggal diam, Ayu melaporkan balik Ashanty dengan tuduhan perampasan aset dan ilegal akses. Laporan tersebut diajukan ke dua wilayah hukum, yakni Polres Tangerang Selatan dengan nomor LP/B/2055/IX/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, serta Polres Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/3442/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan LP/B/3440/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter