Perihal tuntutan 11 tahun penjara terhadap Nikita Mirzani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebut sang artis resahkan masyarakat luas.
Perkara hukum yang menyeret Nikita Mirzani sebagai terdakwa memasuki babak baru.
Setelah rangkaian sidang pembuktian, aktris yang akrab disapa Nyai itu sudah mendengar tuntutan dari JPU, Kamis (9/10/2025).
Ia dituntut hukuman penjara 11 tahun dan denda Rp2 miliar.
Terkait tuntutan tersebut, ada sejumlah hal yang dinilai JPU memberatkan Nikita selaku terdakwa.
Selain dampak negatif terhadap pihak individu, Nikita dinilai turut meresahkan masyarakat dalam skala nasional.
“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak nama baik dan martabat orang lain, serta meresahkan masyarakat dalam skala nasional,” ujar jaksa dalam pembacaan tuntutan dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (10/10/2025).
Selain itu, jaksa juga menyebut Nikita telah menikmati hasil dari perbuatannya.
Sikap artis yang biasa disapa Nyai ini selama persidangan pun dijadikan alasan tuntutan.
Nikita Mirzani dianggap tidak sopan selama persidangan, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta tidak mengakui perbuatannya.
"Terdakwa telah menikmati hasil kejahatan, terdakwa tidak bersikap sopan di persidangan, terdakwa berbelit-belit di persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa sudah pernah dihukum, terdakwa tidak menghargai jalannya persidangan," beber jaksa
“Terdakwa juga sudah pernah dihukum dan tidak menghargai jalannya persidangan,” lanjut jaksa.
Sementara itu, hal yang meringankan bagi Nikita Mirzani hanya satu, yakni karena masih memiliki tanggungan keluarga.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga,” kata jaksa.
Jaksa penuntut umum meyakini Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dan menuntut agar Nikita dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun. (*)

Posting Komentar
Posting Komentar