Psikolog Lita Gading beri peringatan untuk artis Nikita Mirzani yang divonis 4 tahun penjara. Lita meminta agar Nikita lebih berhati-hati atas tindakannya.
Seperti diketahui, artis Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys. Pembacaan vonis Nikita Mirzani itu dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/2025) lalu.
Dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan serangkaian perbuatan pemerasan. Namun, Nikita Mirzani dinyatakan tidak bersalah atas kasus TPPU.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar majelis hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/2025).
Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara, Psikolog Lita Gading langsung ikut memberi komentar. Hal itu diketahui dari unggahannya di akun Instagram @lita.gading pada (28/10/2025).
Di unggahan itu, Lita mengomentari kasus yang menerpa Nikita. Diakui Lita, ia ikut kasihan dengan ibu tiga anak tersebut.
Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara, psikolog Lita Gading minta sang artis petik pelajaran dari kasus tersebut!(Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025)).
Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara, psikolog Lita Gading minta sang artis petik pelajaran dari kasus tersebut!(Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025)). (Grid.ID/Ulfa Lutfia)
"Nikita sudah vonis ternyata, perjalanan panjang berbulan-bulan, sekarang sudah dapat vonis, kasihan juga dia, ternyata dinyatakan bersalah," ujarnya.
Namun, ia mengaku sudah menduga hal tersebut. Pasalnya, Nikita sudah menerima uang dari Reza Gladys tanpa ada surat perjanjian.
Ia juga meminta agar Nikita bisa mengambil pelajaran dari kasus itu. Menurutnya, orang yang berniat memberi edukasi jangan diniatkan untuk menerima uang kecuali ada perjanjian kerja sama.
"Pelajaran buat kita semua, kalau kita mau berbuat baik untuk orang, dia kan mengklaim membantu wanita-wanita yang pakai skincare, tapi kalau mau membantu jangan nerima uang, dalam bentuk apapun. Kalau kita nerima uang harus pakai perjanjian, biar gak terjadi masalah seperti ini," tambahnya.
Lebih lanjut, Lita juga berharap Nikita bisa jera dan tidak melakukan hal itu lagi.
"Semoga ini bisa bikin jera, saya juga dibully, tapi saya nggak dendam," tambahnya.
"Pelajaran untuk kita semua…. Hati2 ya guys atas nama edukasi tapi jangan sekali2 terima uang dalam bentuk apapun … akan di salah gunakan," tulis Lita.
Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara, psikolog Lita Gading minta sang artis petik pelajaran dari kasus tersebut!
Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara, psikolog Lita Gading minta sang artis petik pelajaran dari kasus tersebut! (Instagram @lita.gading)
Mengetahui Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara, netizen langsung ramai memberi komentar. Banyak yang setuju dengan pendapat Lita Gading tersebut.
"Setiap perbuatan akan selalu mendapatkan imbalannya entah itu perbuatan baik ataupun perbuatan buruk," tulis akun @din***.
"Ya pembelajaran baru untuk kita semua..thank you lita gading..salam," tambah akun @par***.
"Bener bngt Bu Lita Gading... Semua edukasimu bermanfaat menurutku,sehat2 selalu Bu ," tambah akun @iwi***.
Seperti diketahui, dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan serangkaian perbuatan pemerasan dan melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia.
"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kesatu penuntut umum," ujar majelis hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/2025).
(*)


Posting Komentar
Posting Komentar