Nikita Mirzani, Oky Pratama dan Reza Gladys (instagram.com/okypratama / Grid.ID/Devi Agustiana)
Grid.ID – Palu hakim telah diketuk, artis Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pemerasan yang diatur dalam Undang-Undang ITE.
Meski sudah berhasil memasukkan Nikita Mirzani ke penjara, kubu Reza Gladys belum puas. Kuasa hukum dr. Reza Gladys, Surya Batubara, menegaskan bahwa pihaknya berencana untuk melaporkan oknum berinisial "O".
Seusai sidang pembacaan vonis, Surya Batubara menyatakan bahwa kemenangan ini belum menjadi akhir dari perjuangan hukum kliennya. Ia secara mengejutkan mengungkap adanya sosok lain yang selama ini belum tersentuh hukum namun diduga kuat terlibat dalam kasus yang menjerat Nikita Mirzani.
"Dengan adanya putusan siang ini, ada oknum yang terlibat di dalamnya, kami akan usut. Kami akan tindak lanjuti," ujar Surya di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Saat didesak mengenai identitas sosok misterius tersebut, Surya memberikan petunjuk singkat namun signifikan.
"Nanti di rangkaian putusan ada, kami akan pelajari lebih dalam putusannya. Ada oknum yang terlibat di dalam hal ini, ini selama ini belum tersentuh walaupun ini pernah dilaporkan. Inisialnya O," ujar Surya.
Mengenai vonis 4 tahun penjara itu sendiri, Surya Batubara menyatakan bahwa pihak dr. Reza Gladys menghormati keputusan majelis hakim. Menurutnya, yang terpenting adalah pembuktian bahwa tindak pidana pemerasan terbukti terjadi dan kliennya berada di pihak yang benar.
"Bagi kami, khususnya bagi klien kami, yang paling penting adalah dinyatakan terbukti bersalah. Hasil bagaimana putusannya berapa tahun, kami menyerahkan kepada majelis hakim," jelasnya.
Keterlibatan Dokter Oky dalam Kasus Pemerasan Nikita Mirzani
Dokter kecantikan Oky Pratama ikut terseret kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani kepada Reza Gladys. Diduga dokter Oky adalah perantara yang menghubungkan Nikita dengan pemilik bisnis skincare untuk kemudian diperas.
Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum dokter Oky akhirnya buka suara. Ia menegaskan kalau kliennya bukan seorang perantara. Peran dokter Oky hanya sebatas menjembatani owner skincare yang mencari Nikita Mirzani.
"Ketika ada seseorang, baik itu dokter, atau pemilik skincare, atau yang merasa dirinya mafia skincare itu ketakutan karena barangnya di-review Nikita, maka orang-orang ini mencari, siapa yang bisa berkomunikasi atau menjembatani mereka dengan Nikita Mirzani," kata Sunan Kalijaga saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (7/3/2025).
Berdasarkan bukti yang ada, sang pengacara yakin dokter Oky Pratama tidak pernah menikmati uang yang diperas Nikita Mirzani dari para korbannya.
"Saya garis bawahi, menjembatani, bukan ada niat yang lain-lain, karena dibuktikan tadi malam 'bang, saya tidak pernah menikmati, menerima, atau miminta apapun dari orang-orang yang berseteru'," terang Sunan.
"Jadi dia (dokter Oky) memang menjembatani, sudah, mau ketemu atau silaturahmi, sudah," lanjutnya.
Pernyataan kuasa hukum dokter Oky berbeda dengan pihak Reza Gladys. Julianus Paulus Sembiring selaku pengacara Reza Gladys menyebutkan dokter Oky diduga memanfaatkan kesempatan untuk menggiring owner skincare tersebut pada Nikita Mirzani.
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan dokter Reza Gladys.
Nikita Mirzani lewat asistennya dituding memeras Reza Gladys sejumlah Rp5 miliar untuk tidak mengungkap aib skincare milik dokter kecantikan tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Nikita Mirzani. Nikita dinilai terbukti secara sah melakukan perbuatan pencemaran nama baik dan pemerasan. Namun, majelis hakim membebaskannya dari dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)

Posting Komentar
Posting Komentar