Status Harvey Moeis sebagai terpidana dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah tak hanya berujung pada hukuman penjara baginya, tetapi juga menimbulkan masalah pelik yang kini harus dihadapi sang istri, Sandra Dewi.
Sorotan publik tertuju pada keberatan Sandra Dewi, yang aset-aset atas namanya ikut disita negara demi membayar uang pengganti atas pidana yang dijatuhkan kepada suami.
Kasus ini memang dikenal sebagai salah satu perkara lingkungan terbesar dalam sejarah hukum Indonesia. Lantas, seberapa besar kerugian negara yang ditimbulkan? Dan, apa dasar hukum yang membuat aset pribadi Sandra Dewi meski diklaim didapat dari hasil kerja keras ikut dirampas?
Suami dari aktris kenamaan, Sandra Dewi, ini terjerat dalam mega-kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Kasus ini menggegerkan Indonesia, khususnya setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka pada Maret 2024. Total 22 tersangka, termasuk pejabat tinggi dan pengusaha, terlibat dalam pusaran perkara ini.
Keterlibatan Harvey bermula pada periode 2018–2019. Saat itu, ia menghubungi Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, untuk memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Dari kontak tersebut, muncul sebuah kesepakatan kegiatan ilegal tersebut ditutupi (di-cover) melalui skema sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.
Aliran Dana dan Kerugian Fantastis
Setelah skema dasar terbentuk, Harvey Moeis kemudian mendekati beberapa smelter (pabrik peleburan), yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIM, untuk berpartisipasi. Dalam proses ini, Harvey meminta para pihak menyisihkan sebagian keuntungan mereka.
Dana hasil sisihan ini diserahkan kepada Harvey dengan dalih pembayaran dana Corporate Social Responsibility (CSR). Proses transfer dana CSR ini difasilitasi oleh tersangka Helena Lim melalui PT QSE.
Peran Harvey Moeis dalam perkara ini pada awalnya diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 271,06 triliun—sebuah angka yang didominasi oleh kerugian lingkungan akibat kerusakan seluas 170.363.064 hektar di kawasan hutan dan non-kawasan hutan Bangka Belitung.
Namun, jumlah kerugian ini kemudian direvisi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menetapkan angka kerugian negara menjadi Rp 300 triliun.
Dengan kerugian yang sangat masif, kasus ini menjadi sorotan utama dalam praktik korupsi sumber daya alam Indonesia.
Vonis Mahkamah Agung dan Uang Pengganti
Setelah melalui proses hukum yang panjang, suami Sandra Dewi ini resmi menyandang status terpidana. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya pada Selasa (1/7/2025).
Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, ia juga dibebankan pidana uang pengganti. MA menaikkan hukuman pidana pengganti dari sebelumnya Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Majelis Hakim tegas menyatakan bahwa perbuatan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun ini "sangat menyakiti hati rakyat."

Posting Komentar
Posting Komentar