Dokter Richard Lee dan Nikita Mirzani. (Foto: Instagram)
Dokter Richard Lee mendadak dihujat netizen di media sosial. Selidik punya selidik, ini ada kaitannya dengan Nikita Mirzani. Seperti apa faktanya?
Dokter Richard Lee baru-baru ini mengunggah tangkapan layar DM Instagram dengan Nikita Mirzani. Isi percakapan di antara mereka memperdebatkan kasus yang saat ini menjerat Nikita.
Di postingan itu, Richard Lee juga menuding Nikita bisa mengakses handphone dari dalam tahanan. Di akhir video, Richard menambahkan video paparazzi Nikita sedang bermain ponsel ketika berada dalam tahanan bersama narapidana lain.
Selain itu ada unggahan potongan sidang Nikita Mirzani dan disertai caption bahwa Dokter Richard juga pernah memberikan uang sejumlah Rp1 Miliar. Menurut Richard, keuntungan yang diperoleh Nikmir salah satunya berasal darinya.
Menyertai unggahannya, Dokter Richard Lee juga menandai Menko Kumham, Yusril Ihza Mahendra. Dokter kecantikan itu mempertanyakan mengapa Nikita Mirzani sebagai seorang napi bisa menggunakan ponsel di dalam rutan.
Namun unggahan itu ternyata menuai beragam komentar yang justru menyerang Dokter Richard. Ada yang mempertanyakan mengapa Dokter Richard juga memberikan sejumlah uang pada Nikita Mirzani.
"Dok, kenapa bayar NM? Ada sesuatu juga kah?" tulis @aqi***, dikutip Kamis (23/10/2025).
Banyak juga yang menuding Dokter Richard memalsukan produk hingga menempel stiker pada brand orang lain. Dokter Richard pun dituding takut jika Nikita Mirzani benar-benar bebas.
Dokter Richard Lee Dihujat Netizen gegara Senggol Nikita Mirzani, Ini Faktanya!
"Niat mau mempermalukan ami (Nikita) malah kena senjata sendiri, gue sih malu," kata @bel***.
"Bisanya kok koar-koar dokter stiker?" ungkap @vic***.
Diketahui pada Kamis (23/10/2025) Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan TPPU. Menjelang vonis, Nikmir optimistis akan bebas dari segala tuntutan.
Sebagai informasi kasus ini bermula dari produk skincare milik Reza Gladys yang diulas Nikita Mirzani. Ulasan Nikita Mirzani itu pun bermuara pada laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya, 3 Desember 2024.
Reza Gladys mengaku menjadi korban pemerasan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra. Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)

Posting Komentar
Posting Komentar