Lita Gading di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat pada Jumat (31/10/2025) malam (Grid.ID / Christine Tesalonika)
Tudingan 'psikolog gadungan' yang dilontarkan Ahmad Dhani tidak hanya melukai perasaan Lita Gading, tetapi juga berdampak serius pada karier dan kondisi finansialnya. Lita mengklaim mengalami kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah akibat kasus ini.
Menurut Lita, salah satu kerugian terbesar adalah pemberhentian dirinya sebagai konsultan di sebuah perusahaan. Pihak perusahaan mengambil keputusan tersebut karena tidak ingin memiliki karyawan yang tersangkut masalah hukum.
"Saya pun juga di-stop sebagai konsultan karena saya menyangkut mengenai kasus hukum. Oleh karena itu saya di-stop oleh perusahaan saya. Kan kurang asem! Itu merugikan saya loh," ungkap Lita Gading di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat pada Jumat (31/10/2025) malam.
Ia juga mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah usai dituding sebagai psikolog gadungan oleh Ahmad Dhani.
"Dan itu miliaran loh itu," tambahnya.
Selain kehilangan pekerjaan, ia juga merugi secara materiel karena waktunya tersita untuk mengurus proses hukum, sehingga ia tidak bisa bertemu dengan para pasiennya. Kuasa hukum Lita, Christian Sihite, menambahkan bahwa penghinaan ini tidak hanya dirasakan oleh kliennya, tetapi juga oleh rekan-rekan seprofesinya.
"Yang dihina itu kan bukan perseorangan, tapi profesinya," ujar Christian.
Lita pun membenarkan bahwa ia mendapat dukungan penuh dari teman-teman psikolog lainnya yang merasa profesi mereka tidak dihargai. Lita Gading menyatakan bahwa tudingan tersebut bukan lagi serangan pribadi, melainkan penghinaan terhadap profesi yang telah ia rintis dengan susah payah melalui pendidikan hingga jenjang S3 serta berbagai uji kompetensi.
"Kalau saya dibilang gadungan begitu, itu sangat kurang ajar sih. Itu udah bukan masalah pribadi lagi, tetapi udah menyangkut profesi," ujar Lita Gading.
Sebagai informasi, pada Juli 2025, Ahmad Dhani melaporkan Lita Gading ke Polda Metro Jaya atas dugaan eksploitasi anak dan pelanggaran UU ITE. Laporan itu terkait unggahan Lita Gading di media sosial yang dianggap menyinggung putri Dhani dan aspek privasi anak.
Beberapa waktu kemudian, muncul laporan balik dari pihak Lita Gading terhadap Ahmad Dhani yang dinyatakan ia akan melaporkan Dhani atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan awal oleh Dhani mencakup dugaan pelanggaran hak privasi anak, eksploitasi anak, serta penggunaan media sosial yang masuk ranah UU ITE. Laporan balik oleh Lita Gading menggunakan pasal tentang pencemaran nama baik (Pasal 310 & 311 KUHP) dan fitnah. (*)

Posting Komentar
Posting Komentar