Ammar Zoni terlibat peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba.
Ammar Zoni terlibat peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba. (Grid.ID/Devi Agustiana)
Kasus narkotika kembali menyeret nama Ammar Zoni. Sang aktor terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Melalui keterangan resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di akun Instagram resminya, pihak kejaksaan mengumumkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih, Polres Jakarta Pusat.
“Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat a.n tersangka MAA alias AZ dkk,” tulis Instagram @kejari.jakpus, Rabu (8/10/2025).
Dalam keterangan tersebut disebutkan bahwa tersangka MAA alias AZ (Ammar Zoni) terlibat jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte) di dalam Rutan Salemba.
“Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta Pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte),” lanjut pernyataan Kejari.
Para tersangka, termasuk Ammar Zoni, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang yang sama.
Kejari Jakarta Pusat juga menegaskan bahwa Ammar Zoni bukanlah nama baru dalam kasus serupa. Ia disebut sebagai artis yang sebelumnya pernah dihukum karena perkara narkotika.
“Bahwa tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis/public figur yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara narkotika,” tutup Kejari dalam keterangan resmi itu.
Ammar Zoni kembali terlibat peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.
Ammar Zoni kembali terlibat peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba. (Instagram @kejari.jakpus)
Sebagai informasi, Ammar Zoni sebelumya sudah tiga kali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba dan kini tengah menjalani hukuman.
Terakhir, mantan suami Irish Bella diciduk di salah satu apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023 lalu.
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian adalah 4 paket sabu berat 4,6 gram, 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 buah cangklong, 1 kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan 1 unit HP.
Atas kasus tersebut, Ammar Zoni awalnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Namun, ayah dua anak itu mengajukan banding.
Bukannya berkurang, hukuman penjara Ammar Zoni bertambah menjadi empat tahun. Adapun denda dipangkas menjadi Rp 800 juta, yang apabila denda tidak dibayar, maka hukuman penjara ditambah tiga bulan. (*)


Posting Komentar
Posting Komentar