infoselebb.my.id: Nikita Mirzani Harus Kembalikan Uang Rp4 Miliar yang Diterima dari Reza Gladys - LESTI BILLAR

Nikita Mirzani Harus Kembalikan Uang Rp4 Miliar yang Diterima dari Reza Gladys

Posting Komentar

Sidang kasus dugaan pemerasan yang menyeret artis Nikita Mirzani masih berlanjut.


Dalam sidang kali ini menghadirkan saksi ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU), Muhammad Novian di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).


Novian menyebut, Nikita harus mengembalikan uang Rp4 miliar yang diterima dari Reza Gladys, pemilik brand skincare Glafidsya Glow dan Dermagloss.


Novian mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.


“Di paragraf kedua, penjelasan umum bahwa harta kekayaan hasil tindak pidana dikembalikan kepada yang berhak di situ,” jelas Direktur Hukum dan Regulasi PPATK, Novian di ruang sidang, dikutip dari Grid.ID.


Kendati demikian, Novian menegaskan kepemilikan sah atas harta tetap harus dibuktikan di pengadilan.


Pembuktian dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku.


“Artinya, siapa saja pihak yang berhak tersebut tentu harus dibuktikan secara hukum, misalkan dalam kasus penipuan,” tuturnya.


Nikita harus bawa bukti kuat


Selain itu, ia juga menegaskan artis 39 tahun tersebut masih memiliki ruang untuk membuktikan uang yang diterimanya bukan merupakan hasil pencucian uang. 


Akan tetapi, pihak Nikita harus membawa bukti kuat.


“Pembuktian harta kekayaan dalam perkara pencucian uang itu dibuktikan oleh terdakwa dengan mengajukan alat bukti yang cukup,” jelas Novian.

Nikita Mirzani di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025). (Grid.ID/Devi Agustiana)

Nikita Mirzani telah didakwa terlibat pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap dokter kecantikan sekaligus pemilik produk kecantikan, Reza Gladys. 


Kasus ini juga menyeret asistennya, Ismail Marzuki. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter