Bocoran isi chat soal Walikota Prabumulih copot Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih.
Meski saat ini H Arlan Walikota Prabumulih telah melakukan klarifikasi, namun baru-baru ini beredar isi chat soal pencopotan Kepsek di Prabumulih.
Kasus soal Kepsek SMPN 1 Prabumulih Roni Ardiansyah memang menuai sorotan dari berbagai pihak termasuk ajudan Presiden Prabowo.
Meksi Walikota Prabumulih telah membuat klarifikasi, namun kini beredar chat soal awla mula pemecatan Kepsek SMPN 1 Prabumulih.
Hal ini terlihat melalui akun tiktok @prayforprabu.
Dalam unggahan pemilik akun tersebut memperlihatkan chatan soal pemecatan Kepsek SMPN 1 Prabumulih.
Anaknya bersama teman-teman mengikuti latihan drum band yang jaraknya sekitar 150 meter dari sekolah.
Akan tetapi saat itu kondisi Kota Prabumulih tengah diguyur hujan. Karena itulah sang anak membawa mobil ke sekolah.
"Pada hari itu hujan deras. Anak saya bersama teman-teman balik ke sekolahan. Anak saya ditelepon guru kalau mau turun bisa masuk lewat mobil.
Anak saya diantar sopir, bukan dibawa sendiri. Mau masuk, tidak boleh, langsung dia keluar. Begitu dia keluar, selesai,” jelasnya dilansir dari Sripoku.com
Arlan juga membantah anaknya selama ini tidak pernah menyetir mobil sendirian ke sekolah alias menggunakan sopir pribadi.
“Selalu diantar sopir ke sekolah. Tidak pernah anak saya masukkan mobil atau apapun di sekolah,” ucap dia.
Arlan mengaku peristiwa tersebut akan menjadi pelajaran penting baginya sebagai kepala daerah maupun sebagai orang tua.
“Tanpa adanya kejadian ini, saya tidak bisa mengontrol diri. Dengan adanya kejadian ini saya ambil hikmahnya,” katanya.
Pada momen itu, Arlan pun meminta maaf kepada masyarakat lantaran kegaduhan tersebut.
Permohonan maaf tersebut disampaikan Arlan usai memberikan keterangan di Inspektorat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Pertama-tama saya mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, terkhusus masyarakat Prabumulih.
Saya mengakui kesalahan saya atas kejadian ini. Saya juga memohon maaf kepada Pak Roni, Kepala SMP Negeri 1, atas kesalahan yang saya lakukan," kata Arlan dalam konferensi pers dilansir dari KompasTV Jumat (19/9/2025).
Mendagri bertindak
Kasus pencopotan Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah oleh Walikota Prabumulih, Arlan kini diambil alih langsung oleh Kementerian Dalam Negeri.
Pengambilan alih kasus secara langsung tak biasa terjadi, karena kasus biasanya ditangani secara berjenjang yakni dibebankan kepada Gubernur Provinsi Sumatera Selatan.
Inspektur Jenderal Kemendagri, Irjen Pol Sang Made Mahendra mengatakan, pengambilalihan secara langsung tersebut sebagai bentuk mitigasi pemerintah pusat.
"Ini dalam rangka mitigasi, dalam rangka mitigasi," ujarnya.
Mitigasi adalah upaya untuk mengurangi atau meniadakan dampak dan risiko dari suatu peristiwa merugikan, seperti bencana, dengan cara mencegah, mengurangi keparahan, atau menanggulangi kerugian.
Fokus utama mitigasi adalah pada tahap sebelum terjadinya bencana melalui pencegahan, peredaman, hingga penanganan setelahnya.
Mahendra mengatakan, salah satu bentuk mitigasi tersebut adalah memberikan sanksi secara langsung terkait pelanggaran yang dilakukan Walikota Prabumulih, Arlan.
Sanksi tersebut adalah teguran tertulis yang dinilai adalah sanksi berat bagi pejabat pemerintahan.
"Kalau pelanggaran seperti ini, teguran tertulis. Itu sudah bagi seorang pejabat publik. Berat itu. Itu jadi catatan karier. Ya, saya tentu sebagai seorang pejabat pemerintahan tidak mau sanksi apapun menodai perjalanan karier," katanya.
Sanksi ini juga, kata Mahendra, akan menjadi contoh bagi kepala daerah agar melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Ya, tentu. Kami ingatkan tadi sudah sampaikan sebagai seorang kepala daerah, selaku pejabat pemerintahan wajib mentaati ketentuan peraturan pendanaan yang berlaku," ucapnya.
Mahendra mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Arlan adalah mencopot Kepsek SMP 1 Prabumulih tanpa prosedur yang jelas.
"Mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMPN 1 Prabumulih tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah," imbuhnya.
Begitu juga pelanggaran terkait mekanisme pemberhentian Kepala Sekolah tidak dilakukan melalui aplikasi SIM KSP-SPK atau Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan.
Atas dasar itu, Arlan diberikan sanksi teguran tertulis. (*)

Posting Komentar
Posting Komentar