Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang BUMN di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025) blak-blakan ada sekitar 39 pejabat di Kementerian Keuangan merangkap jabatan sebagai komisaris di badan usaha milik negara (BUMN)
Kendati sudah ada larangan untuk rangkap jabatan sejumlah kementerian pun masih ada saja yang merangkap jabatan sebagai komisaris di badan usaha milik negara (BUMN).
"Kemarin saya katakan, ada di satu Kementerian 39 (pejabat) di Kementerian Keuangan jadi komisaris begitu ya," katanya.
"Dan menurut saya itu justru menjadi tidak efisien, hal seperti ini tidak mungkin terjadi di negara lain," kata anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VII yang meliputi Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta.
Untuk jabatan setingkat menteri dan wakil menteri telah dilarang melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVIII/2019 yang diperkuat dengan Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Namun, untuk untuk pejabat struktural setingkat eselon I dan II belum memiliki aturan yang melarangnya.
"Apakah mereka bisa menjadi komisaris di BUMN di perusahaan negara? Bisa, tapi kalau sudah pensiun. Kalau masih menjabat kan enggak bisa begitu," ucapnya.
Rieke pun mendorong agar momentum revisi UU BUMN ini digunakan untuk memasukkan larangan rangkap jabatan secara tegas di dalam pasal-pasal regulasi yang sedang dibahas.
"Dengan adanya inisiatif dari katakanlah Presiden Prabowo (Subianto) untuk merevisi Undang-Undang BUMN ini, menurut saya ini menjadi pintu masuk kalau boleh ini sekretariat dan lewat pimpinan tentu saja larangan rangkap jabatan dapat dimasukkan yang tadi di antara Pasal 57 dan Pasal 58," tegasnya.
Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan wakil menteri (wamen) tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).
Dalam pertimbangannya, hakim MK memandang jabatan wakil menteri memiliki beban kerja yang kompleks dan memerlukan perhatian khusus.
Karena itu, rangkap jabatan dinilai tidak sejalan dengan prinsip efektivitas dan fokus kerja.
MK juga menilai bahwa larangan rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN oleh wakil menteri sejalan dengan semangat Pasal 33 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Meskipun norma tersebut telah dihapus melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, substansi larangan tetap diakomodasi dalam regulasi yang berlaku. (*).

Posting Komentar
Posting Komentar