infoselebb.my.id: Sosok Dharma Oratmangun Ketua LMKN yang Sebut Suara Kicauan Burung Tetap Dipungut Royalti - LESTI BILLAR

Sosok Dharma Oratmangun Ketua LMKN yang Sebut Suara Kicauan Burung Tetap Dipungut Royalti

Posting Komentar

Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) menjadi perbincangan di tengah polemik royalti musik di Indonesia.


Permasalahan royalti musik berawal dari munculnya kasus Mie Gacoan di Bali yang dilaporkan karena dugaan pelanggaran hak cipta.


Pelaporan ini dilakukan oleh LMK SELMI.


Sejak saat itu, aturan tentang royalti musik timbul dalam masyarakat, di mana hal ini diatur dalam SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu Kategori Restoran.


Kebijakan tersebut diketahui menuntut pelaku usaha membayar Royalti Pencipta sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun dan Royalti Hak Terkait sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun.


Kebijakan Royalti untuk Kafe dan Resto


Ketua Lembaga Managemen Kolektif Nasional (LKMN), Dharma Oratmangun lalu mengingatkan para pelaku usaha restoran dan kafe bahwa memutar lagu luar negeri juga dikenakan kewajiban membayar royalti. 


Hal ini sesuai dengan aturan Undang-Undang.


Selain itu, LMKN maupun Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) telah menjalin kerja sama dengan mitra internasional terkait pembayaran royalti tersebut.


Dharma juga mengatakan membayar royalti tak akan membuat usaha bangkrut karena di Indonesia, tarif royalti lebih rendah dibandingkan negara lain.


“Harus bayar juga kalau pakai lagu luar negeri. Kita terikat perjanjian internasional. Kita punya kerja sama dengan luar negeri dan kita juga membayar ke sana,” kata Dharma, dilansir dari Kompas.com via Grid.ID.


Kicauan Burung Dikenai Royalti


Sementara itu, pemilik kafe atau restoran kemudian dikabarkan banyak yang menggunakan suara alam atau kicauan burung sebagai cara menghindari royalti. 


Namun, Dharma mengatakan rekaman suara burung itu tetap mengandung hak terkait, khususnya milik produsen rekaman yang merekam suara tersebut.


“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar,” kata Dharma. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter