Suasana sidang kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani memanas pada Kamis (31/7/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Inda Putri Manurung mendadak jadi sorotan publik setelah terlibat adu argumen sengit dengan Nikita Mirzani.
Bahkan berani memelototi sang selebriti yang mengamuk di ruang sidang.
Sosok Inda Putri Manurung, yang tampil tegas dan tak gentar ini, ternyata memiliki jejak karir yang mentereng di Kejaksaan.
Dari berbagai sumber, diketahui Jaksa Inda Putri Manurung merupakan lulusan Ilmu Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.
Dia melanjutkan studi magister (S2) di Universitas Muslim Indonesia, Makassar.
Inda sebelumnya sempat bertugas di Sumatera Selatan, tercatat pernah menjadi Jaksa Fungsional bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
Ia dikenal luas sebagai jaksa yang tegas dan profesional dalam menangani kasus-kasus pidana khusus.
Saat ini, Jaksa Inda bertugas di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan juga tercatat sebagai JPU dalam perkara lain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Duduk Perkara Cekcok: Rekaman Rahasia dan Penolakan Rompi Tahanan
Adu mulut antara Jaksa Inda dan Nikita Mirzani bermula saat Nikita menuntut agar rekaman percakapan yang menjadi salah satu bukti, diputar secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Nikita Mirzani mengklaim bukti tersebut mengindikasikan adanya dugaan pihak Reza Gladys "memainkan" proses sidang dengan membayar JPU dan Hakim.
"Saya minta rekaman itu diputar. Saya enggak mau kembali ke Rutan Pondok Bambu untuk kasus pidana yang konyol kayak begini. Sudah cukup lima bulan saya berdiam diri," ujar Nikita, dilansir dari Tribunnews.com.
Namun, bukti rekaman tersebut tidak diputar hingga akhirnya majelis hakim menutup persidangan.
Nikita lantas mengancam akan memutar sendiri rekaman itu jika pihak berwenang tidak melakukannya.
Tanpa kehadiran JPU dan majelis hakim, Nikita pun memutar rekaman suara tersebut melalui telepon genggamnya di ruang sidang.
Dia merasa kasus yang dihadapinya adalah persoalan pribadi yang dipaksakan masuk ke ranah pidana, dan mengklaim telah dikriminalisasi.
Tak lama setelah itu, Inda Putri Manurung mendatangi Nikita Mirzani yang duduk di kursi Penasihat Hukum.
JPU tersebut meminta Nikita untuk kembali ke rutan sambil menyodorkan rompi tahanan berwarna merah.
Nikita Mirzani menolak menggunakan rompi dan borgol saat itu, memicu adu mulut sengit saat Jaksa Inda terus berusaha memakaikan baju tahanan.
Inda kemudian memberikan waktu kepada Nikita Mirzani untuk menyerahkan bukti baru berupa rekaman Reza Gladys setelah pemeriksaan saksi selesai.
"Anda akan mempunyai waktu untuk mengirimkan alat bukti. Setelah kami selesai dengan saksi-saksi kami," kata Jaksa Inda.
Ia menegaskan bahwa Nikita memiliki waktu untuk memberikan keterangan saksi, alat bukti, maupun barang bukti lainnya berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Inda Putri Manurung meminta agar Nikita kooperatif untuk kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu sesuai ketetapan hakim.
“Saya sebagai penuntut umum menjalankan penetapan hakim. Penetapan hakim yang sekarang terhadap terdakwa dikembalikan ke Rutan Pondok Bambu, sidang ditutup dan dilanjutkan pada minggu depan,” ucapnya.
Setelah perdebatan sengit, Nikita akhirnya beranjak dari duduknya, mengenakan rompi tahanannya sendiri, dan keluar dari ruangan persidangan.
Insiden ini menyoroti ketegasan jaksa dalam menjalankan prosedur hukum di tengah tekanan dan dinamika persidangan yang kerap melibatkan figur publik.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Posting Komentar
Posting Komentar