infoselebb.my.id: Nyanyi di Acara Hajatan Harus Bayar Royalti, Ahmad Dhani: Siapa yang Bikin Sistem Kok Ancur Banget - LESTI BILLAR

Nyanyi di Acara Hajatan Harus Bayar Royalti, Ahmad Dhani: Siapa yang Bikin Sistem Kok Ancur Banget

Posting Komentar

Nyanyi di Acara Hajatan Harus Bayar Royalti, Ahmad Dhani: Siapa yang Bikin Sistem Kok Ancur Banget

Musisi Ahmad Dhani menanggapi Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang mematok tarif royalti di acara hajatan.


WAMI yang kini dipimpin musisi Adi Adrian KLa Project itu adalah organisasi nirlaba yang bergerak di bidang manajemen kolektif pengelolaan hak cipta musik.


WAMI didirikan pada 15 September 2006 oleh Asosiasi Penerbit Musik Indonesia (APMINDO) dan bertugas mengumpulkan royalti dari penggunaan musik di berbagai media, mulai radio, televisi, internet, atau konser, kemudian mendistribusikannya kepada pemilik hak cipta lagu.


Fungsi utama WAMI adalah mengelola dan mengumpulkan royalti dari penggunaan karya cipta musik anggotanya, dan menyalurkan royalti ke anggota di dalam dan luar negeri.


Ahmad Dhani turut mempertanyakan sistem pengumpulan royalti oleh WAMI.


"Ini siapa sih yang bikin sistem kok ancur banget," tulis Ahmad Dhani dikutip dari akun @ahmaddhaniofficial, Rabu (13/8/2025).


"Pantes nasib komposer ancur," lanjutnya.


Selama ini Ahmad Dhani berupaya memperjuangkan hak komposer untuk mendapat royalti, tapi itu dari penyanyi yang menggelar konser atau pertunjukan langsung berbayar.


Ahmad Dhani pernah menegaskan bahwa dia membebaskan karyanya dibawakan, baik penyanyi kafe maupun pengamen.


"Kecuali nyanyi di kafe enggak dibayar, enggak apa-apa, enggak usah izin, moral enggak penting," kata Ahmad Dhani dikutip dari YouTube Video Legend tahun 2023.


"Saya malah lebih senang kalau lagu Dewa 19 dinyanyikan di kafe," lanjutnya.


Sebelumnya, pernyataan mengenai adanya pengenaan tarif royalti untuk musik di acara pernikahan disampaikan perwakilan WAMI, Robert Mulyahardja.


Apakah menyanyi di hajatan harus kena royalti?


Hal ini sempat dijelaskan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof Ahmad M Ramli.


Ahmad Ramli yang turut merancang Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menjelaskan, kegiatan seperti itu tidak termasuk dalam kategori penarikan royalti selama bersifat non-komersial.


Mereka justru menjadi media promosi gratis sebuah lagu.


"Sepanjang tidak komersial, tidak ada penarikan royalti, misalnya menyanyi di rumah, acara ulang-tahun, atau hajatan dengan organ tunggal, itu justru menjadi media promosi gratis bagi pencipta lagu," kata Ramli dikutip dari YouTube MK.


Berbeda cerita jika musik itu dibawakan dengan tujuan untuk mendapat keuntungan, maka royalti wajib dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).


Acara yang disebut mendapat keuntungan itu misalnya konser berbayar, acara sponsor, atau bisnis hiburan. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter