infoselebb.my.id: Ahmad Dhani Gratiskan Karya Ciptanya Diputar di Kafe dan Restoran, Tak Perlu Bayar Royalti Lagu - LESTI BILLAR

Ahmad Dhani Gratiskan Karya Ciptanya Diputar di Kafe dan Restoran, Tak Perlu Bayar Royalti Lagu

Posting Komentar

 

Polemik soal royalti musik, terutama terkait kewajiban pelaku usaha kafe dan restoran membayar royalti atas lagu yang diputar di tempat usahanya saat ini tengah menjadi sorotan.


Hal itu membuat sejumlah pihak turut berkomentar dengan beragam pendapat.


Di tengah hangatnya polemik itu, Musisi Ahmad Dhani ikut bersuara.


Melalui akun Instagram pribadinya, Ahmad Dhani menyatakan menggratiskan penggunaan lagu-lagu ciptaannya bagi para pemilik kafe dan restoran.


Pentolan Dewa 19 itu mempersilakan pelaku usaha yang ingin memutar lagu-lagu milik Dewa 19, termasuk versi yang dinyanyikan oleh Virzha dan Ello, untuk menghubunginya secara langsung.


"Restoran yang punya banyak cabang dan ingin play lagu Dewa 19 (Dewa 19 feat Virzha-Ello), Ahmad Dhani sebagai pemilik master kasih gratis kepada yang berminat," tulis Ahmad Dhani dikutip Rabu (6/8/2025). 


"Yang berminat (memutar lagu-lagu Dewa 19), DM (direct message)," lanjutnya.


Pernyataan Ahmad Dhani tersebut langsung mengundang beragam komentar dari warganet.


Mayoritas warganet menyambut positif langkah yang diambil Ahmad Dhani.


"Sekarang keadaan berbalik, Armand (Maulana) minta masyarakat paham soal bayar royalti, Ahmad Dhani malah menggratiskan lagu-lagunya," tulis salah satu warganet.


Sebagai informasi, kewajiban membayar royalti atas penggunaan musik secara komersial diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.


Di aturan tersebut, pelaku usaha wajib membayar royalti dengan rincian:


Royalti Pencipta: Rp 60.000 per kursi per tahun


Royalti Hak Terkait: Rp 60.000 per kursi per tahun


Ketentuan ini berlaku bagi restoran, kafe, dan tempat usaha lainnya yang memanfaatkan musik secara komersial.


Sumber : Kompas.com 

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter