infoselebb.my.id: Agnez Mo Dibebaskan dari Hukuman Bayar Royalti Rp 1,5 Miliar, Begini Komentar Ari Bias - LESTI BILLAR

Agnez Mo Dibebaskan dari Hukuman Bayar Royalti Rp 1,5 Miliar, Begini Komentar Ari Bias

Posting Komentar

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan penyanyi Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo dalam kasus pelanggaran hak cipta lagu Bilang Saja.


Putusan ini membatalkan vonis Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat yang sebelumnya menghukum Agnez Mo untuk membayar royalti Rp 1,5 miliar kepada pencipta lagu, Arie Sapta Hernawan atau Ari Bias.


Perkara kasasi bernomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 itu diadili oleh majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha dengan anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati.


Putusan dibacakan pada Senin (11/8/2025) dan diunggah di situs resmi MA pada Kamis (14/8/2025).


Dengan dikabulkannya kasasi ini, Agnez Mo terbebas dari kewajiban membayar royalti Rp 500 juta untuk masing-masing dari tiga konser yang dipersoalkan.


Tiga konser itu di W Super Club Surabaya (25 Mei 2023), The H Club Jakarta (26 Mei 2023), dan W Super Club Bandung (27 Mei 2023).


Melalui unggahan Instagram Story, Ari Bias menegaskan tidak akan mengajukan peninjauan kembali (PK).


"Seperti janji saya, tidak akan ada PK (peninjauan kembali)," tulis Ari Bias.


Di unggahan feed Instagram, Ari Bias menyampaikan rasa hormat terhadap putusan MA dan menerima putusan tersebut.


"Saya menghormati sepenuhnya Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi, saya bersyukur proses hukum ini akhirnya berakhir di tingkat kasasi," tulisnya.


"Saya berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perjalanan panjang perkara ini,” tulis Ari Bias kemudian.


Ari Bias menyerahkan seluruh proses ini pada kehendak Tuhan.


"Saya percaya, Tuhan telah merencanakan semua ini atas kehendak-Nya, rencana-Nya pasti yang terbaik," tulis dia.


"Namun, masih ada satu hal yang tersisa untuk benar-benar menuntaskan perjuangan ini," lanjut Ari Bias.


Kasus ini bermula dari gugatan Ari Bias yang menuduh Agnez Mo membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin dalam tiga konser pada Mei 2023.


Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat sempat memenangkan Ari Bias dan menjatuhkan vonis pembayaran royalti Rp 1,5 miliar.


Namun, Agnez Mo mengajukan kasasi dan dimenangkan oleh MA.


Putusan ini menjadi penutup sengketa hukum yang sudah berjalan lebih dari setahun dan menyita perhatian publik, khususnya di industri musik. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter