infoselebb.my.id: Soroti Ketidaktahuan Puan Soal Surat Pemakzulan Gibran, Mahfud MD: Masih Mencari Modus Politik - LESTI BILLAR

Soroti Ketidaktahuan Puan Soal Surat Pemakzulan Gibran, Mahfud MD: Masih Mencari Modus Politik

Posting Komentar

Terkait surat permohonan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, hingga kini masih menjadi sorotan publik.


Adapun surat itu dilayangkan Forum Purnawirawan TNI ke DPR RI.


Menjadi perbincangan kemudian setelah Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengaku belum melihat surat tersebut.


Pernyataan Puan sontak memicu reaksi dari berbagai pihak.


Termasuk dari mantan Menko Polhukam Mahfud MD.


Mahfud menyampaikan keraguannya terhadap klaim Puan.


"Menurut saya, ini masih mencari modus politik yang bisa diterima oleh semuanya.


Padahal tidak mungkinlah kalau misalnya alasannya belum lihat suratnya, loh itu ada di situ. Kalau ndak lihat suratnya di mejanya, ya baca di koran ada, di TV ada kok," ungkap Mahfud, dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Rabu (9/7/2025).


"Mestinya panggil dengan mudah, bisa dibaca dengan mudah.


Dia bilang 'ini di TV di medsos ada kok ini, mana dong suratnya', kan bisa panggil begitu. Kok sampai 3 minggu lebih belum lihat suratnya, belum dapat suratnya, wong sudah ada di siaran jumpa pers," katanya.


Karena hal tersebut, menurut Mahfud, perkataan Puan itu sebagai alasan saja.


Padahal, dalam undang-undang sudah jelas, apabila ada surat masuk, maka dari pihak DPR harus memberikan jawaban dan kemudian diteruskan kepada pimpinan.


"Maksud saya itu masih mencari modus kesepakatan, apakah ini mau diteruskan apa tidak, gitu ya. Karena begitu dikatakan diteruskan, itu akan menimbulkan konsekuensi-konsekuensi politik sendiri."


"Aturannya ya, menurut undang-undang maupun undang tata tertib, begitu surat itu masuk, Kesekjenan memberi jawaban 'surat Anda sudah diterima', gitu kan. Akan diteruskan sesuaian proses, sesudah itu disampaikan ke pimpinan. Harus disampaikan ke pimpinan," tegas Mahfud.


Setelah diteruskan kepada pimpinan, kata Mahfud, baru Puan dan anggota DPR lainnya memutuskan apakah surat tersebut bisa ditangani langsung atau masih perlu didalami lagi.


"Nah, lalu pimpinan Mbak Puan cs itu menentukan, oh surat ini oh bisa dijawab sendiri oleh pimpinan, karena ini sangat teknis dan ini, ini, gitu kan. Atau surat ini penting tapi perlu didalami, kasih dulu ke komisi yang bersangkutan," jelasnya.


"Kalau ini (surat pemakzulan Gibran) agak serius nih, kasih ke Bamus (Badan Musyawarah). Badan Musyawarah itu terdiri dari pimpinan DPR dan ketua-ketua fraksi, berdiskusi di situ apakah perlu kita lanjutkan ini apa tidak, didiskusikan lalu dibawa ke paripurna gitu ya. Nah, prosedurnya gitu aja," tambah Mahfud.


Menurut Mahfud, dalam perkara ini, hal yang justru membuat gaduh adalah karena DPR sebagai wakil rakyat mengaku belum menerima surat pemakzulan Gibran itu, padahal rakyat sudah ramai membahasnya dan mengetahui adanya tuntutan pemakzulan tersebut.


"Justru ramai itu, rakyat aja tahu kalau suratnya sudah ada, masa pimpinan DPR yang mewakili rakyat tidak tahu," ujarnya.


"Memproses kan tidak harus hasilnya itu menyatakan Gibran dimakzulkan, tapi dipelajari dulu. Belum tentu loh dimakzulkan itu, diproses saja, lalu itu menjadi proses politik," sambungnya.


Kendati demikian, Mahfud mengatakan bahwa pemakzulan Gibran ini sepertinya akan sulit diwujudkan.


Alasannya, kekuatan politik Presiden Prabowo Subianto lebih solid dibandingkan para purnawirawan yang mengusulkan pemakzulan tersebut.


"Kalau saya melihatnya ya, sekali lagi saya katakan, kalau sudut hukum moral bagus surat itu. Tapi dari sudut politik, lebih mungkin bagi saya minta maaf kepada yang sangat bersemangat, menurut saya agaknya tidak jadi itu pemakzulan."


"Karena apa? Komposisi kekuatan. Pak Prabowo punya kekuatannya jauh lebih besar daripada yang minta pemakzulan ini (purnawirawan). 


Alasan Puan Belum Terima Surat Pemakzulan Gibran


Sebelumnya, Puan menyatakan bahwa dirinya belum menerima surat pemakzulan Gibran karena masa sidang DPR RI baru saja dibuka pada Selasa (24/6/2025) lalu setelah DPR menjalani masa reses.


"Surat belum kita terima karena baru hari Selasa dibuka masa sidangnya, masih banyak surat yang menumpuk," kata Puan saat jumpa pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).


Meski demikian, Puan memastikan pimpinan DPR RI bakal membaca dan memproses surat tersebut, jika nantinya sudah diterima.


Sejauh ini, dapat dipastikan kalau surat yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan TNI masih berada di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.


"Namun, nanti kalau sudah diterima tentu saja kita akan baca dan kita akan proses sesuai dengan mekanismenya," kata Puan.


Puan juga menjelaskan alasan soal belum diterimanya juga surat pemakzulan Gibran itu, meski sudah dilayangkan sejak jauh hari.


Panjang jarimu menceritakan banyak hal tentang kamu. Tipe jari apa yang kamu miliki?

Women's Method

by TaboolaSponsored Links

Katanya, surat tersebut memang sudah diterima oleh Setjen DPR sejak masa reses di pertengahan Juni kemarin, tetapi DPR RI baru sekitar sepekan memasuki masa persidangan.


"Ya (surat dikirim) dalam masa reses, tapi kan dibukanya baru Selasa lalu masa sidangnya dan surat yang ada masih banyak sekali," tandas dia.


Adapun, permintaan pemakzulan Gibran itu tertuang dalam surat tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.


"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi surat tersebut. 


Dalam surat tersebut, disebutkan sejumlah dasar konstitusional sebagai landasan usulan pemakzulan Gibran.


Di antaranya adalah UUD 1945 Amandemen Ketiga, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.


Forum Purnawirawan TNI juga menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden yang dinilai sarat pelanggaran hukum. 


Mereka mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden. 


Menurut Forum, keputusan tersebut cacat secara hukum karena adanya konflik kepentingan.


"Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung, paman dan keponakan, antara Ketua MK Anwar Usman dengan saudara Gibran Rakabuming Raka," tulis Forum dalam surat tersebut.


Selain aspek hukum, Forum juga mengungkap alasan kepatutan dan kelayakan. 


Dalam hal ini, mereka menilai Gibran belum memiliki kapasitas dan pengalaman untuk memimpin Indonesia.


"Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang wakil presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini," demikian Forum membeberkan alasan kepatutan.


Tak hanya itu saja, Forum juga mengangkat persoalan moral, etika, dan dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus akun media sosial “Fufufafa” yang sempat menimbulkan kegaduhan publik.


Akun tersebut diduga dikendalikan oleh Gibran dan berisi hinaan terhadap sejumlah tokoh nasional seperti Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Anies Baswedan.


Mereka juga kembali mengingatkan mengenai laporan dugaan korupsi yang disampaikan akademisi Ubedilah Badrun pada 2022 lalu.


Laporan itu menyinggung dugaan relasi bisnis antara Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, terkait suntikan dana dari perusahaan modal ventura ke sejumlah usaha rintisan milik keduanya.


"Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka," ucap Forum dalam suratnya. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter