Kisruh soal keasilan ijazah Jokowi kini terus bergulir di ranah hukum, disisi lain juga jadi santapan empuk para pengamat politik.
Terbaru ada pengamat Rocky Gerung yang turut menyindir soal ijawah Joko Widodo.
Ya, dengan gaya khasnya, Rocky Gerung lontarkan sindiran pedas.
Ditegaskan Rocky Gerung jika ijazah itu asli, namun pemiliknya yang palsu.
Pernyataan kontrobersial ini diungkap Rocky Gerung saat tengah berbincang dengan Analis Komunikasi Politik, Hendri Satrio (Hensat).
Video yang diunggah Hensat di akun instagramnya, @hendri.satrio, Jumat (11/7/2025), awalnya hensat membuka topi pembahasan.
"Pendapat lu soal ijazah Jokowi bagaimana? Kalau gue sih ngelihatnya, ini sih terserah UGM.
UGM bilang asli, asli. UGM bilang gak asli, ya gak asli."
Rocky Gerung tanpa ragu langsung menimpali, "Ijazahnya asli." Hensat pun penasaran, "Ijazahnya asli, terus?" Dan jawaban Rocky pun mengundang tawa Hensat: "Yang gak asli pemiliknya. Kan, lu bagaimana."
"Agak Kelewatan" Isu Ijazah Dicetak di Pasar Pramuka
Perbincangan berlanjut, Hensat menanyakan apakah isu ijazah ini sengaja dibina oleh Jokowi atau murni tudingan dari Roy Suryo Cs.
"Kalau isunya dibina Jokowi, gak mungkin Jokowi setiap malam minum obat penenang. Kan stres dia, gak bisa dong," jawab Rocky.
Ketika Hensat menyinggung tudingan bahwa ijazah Jokowi dicetak di Pasar Pramuka, Rocky mengakui hal itu "agak kelewatan".
Dia menjelaskan, itu adalah fakta lama yang sulit dibuktikan ulang.
"Ya, itu kan fakta yang lama. Orang mesti cari dan bagaimana ya. Beator sih oke bilang itu, gak ada soal. Tapi pembuktiannya jadi susah nanti itu," jelas Rocky.
Dia menambahkan, jika tudingan cetak di Pasar Pramuka dibantah, maka proses pembuktian akan kembali dari awal.
"Makanya yang lebih penting fokus ke UGM," pungkas Rocky, senada dengan pendapat Hensat.
Rocky juga memperingatkan bahwa sensasi terkait ijazah Jokowi bisa melebar dan bahkan menyeret pihak lain.
"Nanti PDIP diseret lagi. Berarti PDIP yang mesti membuktikan begitu tidak. Kan lawyer bisa ambil alih itu," katanya.
Babak Baru Kasus Hukum: Naik Penyidikan
Terlepas dari sindiran dan analisis Rocky Gerung, kasus dugaan ijazah palsu Jokowi kini telah memasuki babak serius di ranah hukum.
Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara tudingan ijazah Presiden ke-7 RI itu dari penyelidikan ke penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Jumat (11/7/2025) menjelaskan keputusan ini diambil setelah penyidik Subdit Keamanan Negara melakukan gelar perkara pada Kamis (10/7/2025).
"Dalam gelar perkara penyelidikan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dinaikkan ke penyidikan," urainya.
Ada dua objek perkara yang ditingkatkan statusnya: pencemaran nama baik (dilaporkan oleh Jokowi) dan penghasutan serta penyebaran berita bohong (gabungan dari lima LP di berbagai polres).
Dari kelima LP terkait penghasutan, tiga di antaranya juga naik ke penyidikan, sementara dua lainnya dicabut karena pelapor tidak hadir dalam undangan klarifikasi.
Selanjutnya, polisi akan memanggil kembali para terlapor, termasuk Roy Suryo Cs, untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.
Proses ini akan menentukan apakah para terlapor akan ditetapkan sebagai tersangka.
Harapan Jokowi Setelah Laporan Tudingan Ijazah Palsu Naik Penyidikan
Laporan tudingan ijazah palsu yang dilayangkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, memasuki babak baru.
Penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, dari penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status perkara itu berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis (10/7/2025).
Kubu Jokowi merespon santai perkembangan terbaru laporan dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu tersebut.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara mengatakan hal itu menandakan laporan yang dibuat Jokowi adalah benar.
"Ditingkatkannya ke tahap penyidikan menandakan pengaduan yang disampaikan Pak Jokowi mengandung kebenaran dan merupakan tindak pidana," kata Rivai kepada Tribunnews.com, Jumat (11/7/2025).
Dia pun mengungkap harapan Jokowi setelah dinaikkan statusnya ke penyidikan.
Jokowi meminta agar nantinya namanya dipulihkan dari semua tudingan.
"Dengan upaya hukum tersebut Pak Jokowi mengharapkan nama baiknya dipulihkan dan keaslian ijazah dikukuhkan pengadilan," ucapnya.
Lebih lanjut, Rivai mengatakan nantinya pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga selesai.
"Sebagai penasihat hukum korban, kami akan memonitor perkara tersebut hingga ke pengadilan. Sehingga pada saatnya terdapat kepastian hukum," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).
Ade menyebut ada dua obyek perkara yang ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pertama, pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Jokowi.
Kemudian obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan dari adanya lima Laporan Polisi (LP).
Ade berujar status penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan setelah penyelidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025) melakukan gelar perkara.
"Dalam gelar perkara penyelidikan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dinaikkan ke penyidikan," urainya.
Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu menjelaskan obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong adalah gabungan dari lima LP yang dibuat di Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, Polres Jakart Pusat, Polres Depok, dan Polres Bekasi.
Dari kelima LP itu, dua LP di antaranya masih akan diberikan kepastian hukum.
Hal itu mengingat pelapornya akan mencabut LP karena tidak pernah hadir dalam undangan klarifikasi.
"Untuk obyek perkara kedua ada tiga LP yang ditingkatkan ke penyidikan," ujarnya.
Selanjutnya, polisi akan melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.
Penyidik baru dapat menentukan apakah para terlapor ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Posting Komentar
Posting Komentar