infoselebb.my.id: Dituding Jual Rumah untuk Suap Hakim, Nikita Mirzani Bantah Tegas sampai Singgung Jual Diri - LESTI BILLAR

Dituding Jual Rumah untuk Suap Hakim, Nikita Mirzani Bantah Tegas sampai Singgung Jual Diri

Posting Komentar

 

Dituding Jual Rumah untuk Suap Hakim, Nikita Mirzani Bantah Tegas sampai Singgung Jual Diri (Grid.ID/Ulfa Lutfia)

Nikita Mirzani kini dituding jual rumah untuk suap hakim. Sang artis langsung membantah tegas sampai singgung jual diri.


Nikita Mirzani membantah tudingan bahwa dirinya menjual rumah demi memberikan uang kepada hakim, di tengah proses hukum terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pernyataan penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Nikita usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Nikita Mirzani dituding jual rumah untuk suap hakim. Sang artis langsung bantah tegas sampai singgung soal jual diri.


Nikita Mirzani justru memberikan respons menantang atas tuduhan yang menyebut dirinya menjual aset demi mempengaruhi hasil persidangan.


"Jual rumah, kalau bisa jual diri," ujar Nikita Mirzani sambil meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari Tribun Seleb.


Kabar yang beredar menyebutkan bahwa Nikita menjual salah satu rumah miliknya seharga Rp 2,2 miliar karena sedang membutuhkan dana (BU) untuk menyuap hakim. Isu tersebut makin mencuat setelah Nikita terlihat memasarkan salah satu propertinya di tengah proses hukum atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan oleh dokter kecantikan Reza Gladys.


Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela, majelis hakim menolak seluruh poin keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani. Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, perkara ini akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, di mana jaksa penuntut umum dijadwalkan mulai menghadirkan para saksi pada pekan berikutnya.


Merespons hal itu, Nikita tampak tenang.


"Memang biasanya putusan sela itu pasti ditolak," ungkap Nikita.


Kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari laporan Reza Gladys, terkait dugaan pemerasan dan pencucian uang. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, disebutkan bahwa Nikita mengancam pemilik usaha skincare, Reza Gladys (RGP), agar memberikan uang sebesar Rp 4 miliar sebagai bentuk tutup mulut terkait produk yang dipasarkan.


Jaksa juga menyatakan bahwa dana dari Reza digunakan oleh Nikita untuk melunasi cicilan rumah, sehingga ia dikenakan pasal tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).


Usai Nikita Mirzani dituding jual rumah untuk suap hakim. Sang artis langsung bantah tegas sampai singgung soal jual diri.


Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Nikita Mirzani dalam perkara dugaan pemerasan. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Khairul Soleh, saat sidang putusan sela yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Kamis (17/7/2025).


“Majelis Hakim berpendapat eksepsi penasihat hukum terdakwa haruslah dinyatakan ditolak,” kata hakim, dikutip dari Kompas.com.


Isi putusan sela ini sejalan dengan tanggapan yang sebelumnya diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan terdahulu. Hakim berpendapat bahwa banyak poin dalam eksepsi kuasa hukum Nikita yang tidak relevan dengan ruang lingkup eksepsi dan cenderung berulang-ulang.


Contohnya adalah eksepsi pertama dan kedua yang mempermasalahkan penetapan Reza Gladys sebagai korban oleh pihak JPU dalam kasus ini.


“Penuntut umum dalam tanggapannya pada pokoknya menyatakan, keberatan penasihat hukum terdakwa masih mengulang keberatan pertama,” ujar Khairul.


Menurut Khairul, kesebelas eksepsi yang disampaikan Nikita Mirzani dan tim kuasa hukumnya harus dibuktikan terlebih dahulu melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan barang bukti.


“Harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap bukti-bukti baik yang diajukan oleh penuntut umum ataupun penasihat hukum terdakwa,” ucap dia.


Untuk itu, Khairul meminta kepada JPU untuk melanjutkan perkara ini dengan melakukan pemeriksaan.


“Maka memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” kata hakim.


Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis (24/7/2025) mendatang dengan agenda pemeriksaan. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter