Nikita Mirzani cabut gugatan terhadap Reza Gladys, ini alasannya. (Kolase Grid.ID dan Instagram/@rezagladys)
Artis Nikita Mirzani mengambil langkah mengejutkan dalam sengketanya dengan dokter kecantikan Reza Gladys. Ia memutuskan mencabut gugatan wanprestasi senilai Rp100 miliar yang sebelumnya diajukan terhadap Reza.
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menegaskan bahwa pencabutan gugatan tersebut murni merupakan strategi hukum, bukan karena pengaruh dari pernyataan pihak lawan. Ia membantah bahwa langkah tersebut dipicu oleh ucapan kuasa hukum Reza, yang sempat menyebut gugatan Nikita sebagai “halusinasi”.
"Oh, nggak (terpengaruh). Ini urusan strategi. Yang tahu strateginya ya pihak yang mengajukan gugatan," ujar Fahmi Bachmid dalam konferensi pers di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
Fahmi menambahkan bahwa keputusan ini diambil setelah berdiskusi dengan Nikita. Fokus utama mereka saat ini adalah menghadapi sidang pidana atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Reza Gladys.
"Ketika dihadapkan pada dua pilihan, sidang perdata dan pidana, kami khawatir tidak bisa maksimal di keduanya. Maka kami prioritaskan perkara pidana, karena itu yang paling krusial saat ini," jelasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Reza Gladys, Robert Par Uhum, menanggapi gugatan Nikita dengan menyebutnya tidak berkualitas dan penuh halusinasi. Ia menyatakan gugatan wanprestasi tersebut merupakan hal yang tidak masuk akal.
“Ini pertama kalinya kami menghadapi gugatan yang menurut kami isinya halusinasi semua,” ujar Robert.
Ia juga menyebut bahwa materi gugatan tersebut menjadi salah satu alasan sulitnya tercapai perdamaian antara kedua belah pihak, meskipun mediasi sempat dijadwalkan.
“Kenapa tidak mungkin berdamai? Karena memang isi gugatannya itu banyak halusinasi,” lanjutnya.
Sebagai informasi, gugatan wanprestasi ini dilayangkan oleh Nikita pada 16 Mei 2025 dengan nomor perkara 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Reza Gladys, suaminya dr. Attaubah Mufid juga ikut tergugat. Beberapa instansi seperti Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, dan PT Bumi Parama Wisesa turut tercantum sebagai turut tergugat.
Dalam petitumnya, Nikita meminta majelis hakim menyatakan bahwa perjanjian kerja sama review produk skincare antara dirinya dan Reza sah dan mengikat secara hukum.
Perjanjian tersebut berlaku selama satu tahun, dari 19 November 2024 hingga 19 November 2025, dan mengharuskan Nikita memberikan ulasan positif. Ia juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp100 miliar. (*)

Posting Komentar
Posting Komentar