infoselebb.my.id: AS Bakal Kendalikan Data Pribadi Warga Indonesia, Natalius Pigai: Tak Melanggar HAM - LESTI BILLAR

AS Bakal Kendalikan Data Pribadi Warga Indonesia, Natalius Pigai: Tak Melanggar HAM

Posting Komentar

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menyatakan bahwa kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) terkait pertukaran data pribadi tidak melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia.


Menurut Pigai, perjanjian tersebut sah secara hukum karena berlandaskan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).


"Dalam klausul kan disebutkan bahwa pertukaran data tersebut dilakukan berdasarkan hukum Indonesia dalam hal ini tentunya rujukan kita adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)," ujar Natalius dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/7/2025), seperti dikutip Antara.


Ia optimistis pemerintah akan menjamin proses transfer data dilakukan dengan penuh kehati-hatian, tanggung jawab, serta mengutamakan aspek keamanan.


Pigai menekankan bahwa pertukaran data pribadi tidak dilakukan secara sembarangan karena tetap harus tunduk pada kerangka hukum nasional.


“Artinya kalau itu yang dilakukan, sekali lagi tidak melanggar HAM atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM apa pun,” tuturnya.


Sebelumnya, Gedung Putih dalam laman resminya mengumumkan bahwa AS dan Indonesia telah menyepakati kerangka kerja untuk merundingkan Agreement on Reciprocal Trade, sebagai upaya memperkuat kerja sama ekonomi kedua negara.


Dalam kesepakatan tersebut, terdapat poin penting mengenai penghapusan hambatan perdagangan digital, termasuk komitmen Indonesia untuk mendukung kelancaran transfer data lintas batas ke AS.


Indonesia disebut akan mengakui AS sebagai negara dengan tingkat perlindungan data yang memadai, sebagaimana diatur dalam hukum nasional.


Menanggapi hal ini, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa tidak ada data pribadi warga Indonesia yang diserahkan langsung ke Pemerintah AS.


"Jadi pemaknaannya yang tidak benar, bukan berarti kita itu akan menyerahkan data-data, apalagi data-data pribadi dari masyarakat Indonesia ke pihak sana (Amerika Serikat), tidak," kata Mensesneg saat memberikan keterangan kepada media di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (25/7/2025).


Prasetyo menjelaskan bahwa ketentuan platform digital asal AS mewajibkan pengguna untuk memasukkan data pribadi, namun hal itu tidak berarti pemerintah menyerahkan langsung data warga ke negara asing. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter