infoselebb.my.id: Terima Dakwaan JPU, Vadel Badjideh Tak Ajukan Eksepsi setelah Diduga Lakukan Persetubuhan dan Aborsi - LESTI BILLAR

Terima Dakwaan JPU, Vadel Badjideh Tak Ajukan Eksepsi setelah Diduga Lakukan Persetubuhan dan Aborsi

Posting Komentar

 

Tiktokers Vadel Badjideh menjalani sidang perdana perkara dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anak Nikita Mirzani.


Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025).


Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Oya Abdul, kuasa hukum Vadel Badjideh, mengatakan, kliennya menerima semua dakwaan jaksa.


"Vadel tidak ada eksepsi atas dakwaan jaksa," kata Oya Abdul Malik.


Dakwaan JPU tidak diungkapkan Oya Abdul lantaran sidang digelar tertutup untuk umum.


"Vadel (dijerat) UU Perlindungan Anak dan UU Kesehatan," jelas dia.


Di laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan diketahui, Vadel Badjideh dijerat Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Vadel diancam hukuman 15 tahun penjara. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter