Nikita Mirzani sosok artis penuh dengan kontroversi saat ini sedang diterpa kasus pemerasan senilai Rp4 miliar pada Reza Gladys.
Kasus tersebut telah memasukki persidangan erdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 24 Juni 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkn Nyai sapaan akrab Nikita Mirzani meminta uang tersebut sebagai uang tutup mulut, supaya produk kecantikan milik Reza Gladys gak di review jelek.
Selain itu tim JPU turut membeberkan kronologi kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Nyai.
Awal mulayanya kasus tersebut berawal dari akun media social TikTok @dokterdetektif yang merupakan akun milik dokter Samira, akun tersebut mengulas produk skincare milik Reza Gladys.
Menurutnya produk kecantikan Reza Gladys selain mahal juga ada kandungan sodium laury sulfate (SLS).
Lantas Nikita Mirazani unggah ulasan produk tersebut di akun TikTok pribadinya, tak berhinti sampai di situ Nyai juga melakukan Live di TikTok sembari mengatakan agar pengikutnya tak membeli produk kecantikan milik Reza Gladys.
"Yang mana pada rekaman video live Tiktok terdakwa Nikita Mirzani mengatakan, 'Biar yang jual dokter sekalipun kayak dokter siapa? Glafidsya ya yang lagi diituin doktif? Glafidsyah kan yang jual lotion pemutih. Gua pernah ketemu Glafidsyah, kulitnya abu-abu karena dia pake lotion yang pemutih yang luntur. Nggak ada, kalau mau putih ya suntik, perawatan, jangan kena matahari. Capek banget sama netizen Indonesia ini bloonnya minta ampun. Kelen tau nggak kalian pake bahan-bahan yang lama, kalian bisa kena kanker kulit. Udah kalian nggak punya uang kena kanker kulit aduh repot'," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan, Selasa 24 Juni 2025. (*)
Posting Komentar
Posting Komentar