infoselebb.my.id: Sidang Perdana Vadel Badjideh Segera Digelar, Nikita Mirzani Ogah Bertemu: Najis Banget - LESTI BILLAR

Sidang Perdana Vadel Badjideh Segera Digelar, Nikita Mirzani Ogah Bertemu: Najis Banget

Posting Komentar

Nikita Mirzani saat sidang kasus TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). (Grid.ID/Ulfa Lutfia)


Sidang kasus persetubuhan anak yang melibatkan anak artis Nikita Mirzani dan selebgram Vadel Badjideh akan segera digelar. Menanggapi hal itu, Nikita Mirzani mengaku ogah bertemu Vadel Badjideh.


Hal tersebut sempat ia sampaikan saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). Niki datang untuk menghadiri sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan Reza Gladys.


Awalnya, Nikita mengungkapkan dukungan putrinya, Laura Meizani, atas kasus ini. Niki menyebut putri sulungnya selalu mendoakannya.


"Anak aku? Lolly katanya 'Ami semangat terus, Lolly doain yang terbaik'," ungkap Nikita Mirzani.


Wartawan kemudian menanyakan apakah Nikita Mirzani sudah bertemu Vadel Badjideh yang juga akan menjalani sidang perdana kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak. Dengan tegas, artis 39 tahun itu mengaku ogah bertemu sang selebgra.


"Aduh najis banget ketemu dia," kata Nikita.


Vadel Badjideh Diminta Siapkan Diri


Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik meminta kliennya untuk menyiapkan diri jika dimaki Nikita Mirzani di persidangan. Oya menilai apa pun yang akan dikatakan Nikita Mirzani nanti di pengadilan harus diterima oleh Vadel.


"Saya cuma sampaikan pada Vadel, nanti kalau takdirnya bertemu di persidangan. Apa yang dia mau sampaikan apa pun responsnya dari pihak pelapor, ya Vadel harus tetap menerima," kata Oya, dikutip dari YouTube Indosiar, Senin (23/5/2025).


Bahkan, pihaknya meminta Vadel siap dengan makian sekalipun. Menurutnya, persidangan ini menjadi wadah untuk mencari jalan terbaik.


"Kalau nanti misalnya pelapor marah-marah atau maki-maki, saya bilang, 'Ya terimalah sudah, mau gimana?'," lanjut Oya.


"Ini kan kita mau cari jalan yang terbaik buat kedua belah pihak ya. Jadi kalau dua-duanya enggak ada satu pihak yang mau ngalah ya susah," tandasnya.


Vadel Badjideh sebelumnya menjalani masa penahanan di Polres Jakarta Selatan sejak 13 Februari 2025. Hampir 4 bulan menjalani masa penahanan di Polres Jakarta Selatan, Vadel Badjideh pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan siap disidangkan.


Ia kemudian dipindahkan ke Rutan Cipinang dan menjalani masa tahanan selama 20 hari. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga menunjuk 2 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara Vadel Badjideh.


Adapun Vadel Badjideh ditetapkan dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, dan Pasal 348 KUHP.


Sidang perdana Vadel Badjideh dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini Rabu, (25/6/2025). Rencananya sidang akan digelar secara tertutup. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter