Sidang mediasi Nikita Mirzani dan Reza Gladys berlangsung sengit.
Sidang mediasi Nikita Mirzani dan Reza Gladys berlangsung sengit. (Kolase Grid.ID dan Instagram Reza Gladys)
Sidang mediasi antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys lagi-lagi tak menemukan titik terang. Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (19/6/2025), agenda yang seharusnya menjadi ajang damai itu justru berubah menjadi ajang sindir menyindir antar kuasa hukum.
Alih-alih mengupayakan damai, kuasa hukum keduanya justru sibuk saling menuding. Julianus Sembiring, pengacara Reza Gladys, dengan tegas menyebut bahwa pihak Nikita melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, terkesan 'mengacak-acak' kasus ini sebelum mediasi berjalan.
Hal itu diungkap Julianus bukan tanpa alasan. Menurutnya, Fahmi Bachmid terlalu sibuk mencari kesalahan pihak lawan.
"Kalau memang niatnya mau mediasi, jangan dong cari-cari kesalahan," ujar Julianus dalam pernyataannya yang dikutip dari Tribun Seleb.
Menurut Julianus, pihak Nikita terlalu memaksakan kehadiran kliennya di sidang. Padahal, agenda tersebut bukan bersifat pemanggilan resmi melainkan mediasi sukarela.
Tak hanya itu, ia juga mengungkap bahwa sebelumnya Reza Gladys dilaporkan oleh tim Nikita atas dugaan menjual produk kecantikan berbahaya. Kejadian tersebut diklaim terjadi pada tahun 2023, namun baru dilaporkan dua tahun kemudian.
"Korbannya tahun 2023, lapornya tahun 2025, lah sakitnya lama kok sekarang lapor, lah ini kan mencari-cari kesalahan," papar Julianus.
Ia menilai bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan semangat mediasi yang seharusnya dibangun atas dasar itikad baik. Oleh karenanya, Julianus menuding pihak Nikita hanya mencari alasan.
"Artinya mediasi dengan ruhnya, beritikad baik tidak terpenuhi pada hari ini," tegasnya.
"Mediasi itu adalah unsurnya berdasarkan Perma adalah unsurnya beritikad baik," imbuhnya.
Menariknya, Julianus mengungkap hakim mediator menyampaikan fakta dalam persidangan bahwa perjanjian antara pihak bisa saja bersifat lisan. Tidak selalu harus tertulis, di mana pernyataan yang dinilai mendukung posisi kliennya. (*)
Posting Komentar
Posting Komentar